SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Komisi D DPRD Sidoarjo Selesaikan Dugaan Malapraktik RSU Anwar Medika

Hearing dugaan malapraktik yang digelar Komisi D DPRD Sidoarjo
Hearing dugaan malapraktik yang digelar Komisi D DPRD Sidoarjo

(SIDOARJOterkini)- Kasus dugaan malapraktik yang ditudingkan Asmunib, warga Desa Kemangsen RT 02 RW 01 Kecamatan Balongbendo, kepada RSU Anwar Medika Balongbendo, akhirnya selesai. Sebab, setelah dipertemukan Komisi D DPRD Sidoarjo dalam sebuah kegiatan dengar
pendapat (hearing), Selasa (1-3-2016) siang, kedua pihak akhirnya sepakat
berdamai dan bersedia mencabut laporannya ke polisi.

“Setelah kita
bicarakan bersama, kedua pihak yaitu pelapor Asmunib dan pihak RSU
Anwar Medika akhirnya sepakat untuk tidak memperpanjang masalah ini,”
jelas Ketua Komisi D, H Usman.

Kemudian, pihak Asmunib dan RSU Anwar Medika yang
diwakili langsung oleh Dirutnya, dr Nungky Taniasari MARS, dengan
menandatangani surat pernyataan. Di surat bermaterai itu, Asmunib
menyatakan mencabut semua laporan atas dugaan malapraktik yang sempat
ia laporkan ke sejumlah instansi terkait. Seperti, Polres Sidoarjo,
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Dinkes
Sidoarjo, Dinkes Jatim dan Kemisi D DPRD Sidoarjo.
Sedangkan pihak RSU Anwar Medika bersedia menandatangani surat
pernyataan dengan sejumlah syarat. Diantaranya, Asmunib harus
menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada RSU Anwar Medika
dan merilisnya di media massa, serta mencabut seluruh laporan ke
sejumlah instansi. “Pada intinya, kedua pihak bersepakat menyelesaikan
masalah ini dengan cara musyawarah mufakat. Apalagi, pihak kepolisian
juga telah mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan Perkara)
atas dugaan tersebut,” papar Usman.

BACA JUGA :  Plt Bupati  Sidoarjo Hadiri Ruwat Desa Pranti

Usai menandatangani surat pernyataan, masing-masing pihak menutupnya dengan
saling bersalaman.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024

Kasus ini bermula ketika Asmunib mengobatkan ibundanya, almarhumah Ny
Sunelik (73) yang menderita sakit diabetes dan stroke ke UGD RSU Anwar
Medika, pertengahan September 2013 silam. Tapi setelah ditangani pihak
medis di RS ini, kesehatan Ny Sunelik justru makin parah. “Bagian
punggung ibu saya mengalami luka menganga. Kata paramedis di RSUD
Sidoarjo, itu karena kesalahan pada pengananan pertama (waktu di RSU
Anwar Medika, Red),” kata pegawai di lingkungan Kemenag Sidoarjo
tersebut.
Lantaran sudah menganga, tentu luka itu bukan hanya sangat
menyakitkan Ny Sunelik. Tapi juga membuat obat-obatan tak bisa masuk,
lantaran keluar lagi melalui luka tersebut. “Karena sudah sangat
parah, ibu saya akhirnya meninggal pada 18 Pebruari 2016 lalu,” tutur
Asmunib yang mengaku sangat bersedih lantaran belum sempat
membahagiakan ibu tercintanya.
Kondisi itulah yang akhirnya membuat Asmunib menuding bahwa Ny
Sunelik adalah korban malapraktik RSU Anwar Medika. Hingga, ia pun
melaporkan RSU Anwar Medika ke sejumlah instansi, salah satunya ke
Polres Sidoarjo. Namun sayangnya, lantaran tidak menemukan bukti yang
kuat, pihak Satreskrim Polres Sidoarjo akhirnya mengeluarkan SP3.
Di sisi lain, pihak RSU Anwar Medika yang meyakini tindak pengobatan
terhadap almarhumah Ny Sunelik sudah sesuai Standart Operational
Procedure (SOP), juga mengaku tak terima. Pihak direksi RS ini pun
melaporkan Asmunib ke Polda Jatim atas dugaan perbuatan fitnah. (st-12)