SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Komisi B: Pemberhentian Direksi PDAM Delta Tirta Kewenangan Bupati

Komisi B DPRD Sidoarjo saat hearing dengan tiga direksi PDAM Delta Tirta
Komisi B DPRD Sidoarjo saat hearing dengan tiga direksi PDAM Delta Tirta

(SIDOARJOterkini) – Pemberhentian direksi dan pengangkatan Penjabat Sementara (Pjs) Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo tidak perlu dipersoalkan lagi. Pasalnya, sudah merupakan kewenangan Bupati Sidoarjo.

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Kayan mengatakan, mengangkat Pjs Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo merupakan kewenangan Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah. “Pengangkatan Pjs Direksi dan memberhentikan sementara direksi merupakan kewenangan Bupati sebagai upaya menyelesaikan masalah di PDAM,” ujarnya, Rabu (1-6-2016).

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Politisi Gerindra tersebut menambahkan, dewan hanya memberikan patokan jika langkah yang diambil Pemkab tersebut untuk menyelesaikan permasalahan di PDAM Sidoarjo. Terutama setelah Dirut Sugeng Mujiadi menolak teken berkas pencairan anggaran sehingga PDAM menunggak pembayaran listrik Rp 1, 4 Miliar. Termasuk menolak teken pembayaran gaji pegawai yang telat dan stok bahan kimia yang menipis.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Pjs Direksi PDAM Delta Tirta bisa mengambil langkah prioritas dengan segera menyelesaikan tunggakan listrik dan menambah stok bahan kimia. Sebab, dua hal itu berdampak langsung pada produksi air yang berimbas langsung pada pasokan air pelanggan PDAM.

Pertanggal 30 Mei 2016 lalu, Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah mengangkat Pjs jajaran direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Melalui SK bernomor 188/691/404.1.3.2/2016, tertanggal 30 Mei 2016, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menunjuk empat orang sebagai Pjs Direksi PDAM Delta Tirta, yakni Wabup Sidoarjo H Nur Ahmad Syaifuddin sebagai Pjs Direktur Utama, Abdul Basid Lao sebagai Pjs Direktur Administrasi dan Keuangan, Heru Firdaus sebagai Pjs Direktur Pelayanan dan Bambang Ribut Sugiatmono sebagai Pjs Direktur Operasional.(st-12)