SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Komisi A Tegaskan, Dewan Tak Dapat Intervensi Penggunaan Bantuan Keuangan Desa

 

Tarkit Erdianto Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Bantuan Keuangan Desa Tahun 2020, sempat menuai pro dan kontra dari beberapa desa yang tidak mendapat bantuan tersebut, termasuk desa yang nominal bantuannya dinilai tidak masuk akal atau jauh dari kebutuhan.

Bahkan, imbas dari polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah mengambil kebijakan untuk memberikan Bantuan Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 70 juta, kepada desa yang tidak mendapat bantuan keuangan atau yang hanya menerima BK Desa dibawah Rp 5 juta.

BACA JUGA :  Posko Lebaran Ditutup, Bandara Internasional Juanda Layani 700 Ribu Penumpang

BK Desa yang memakan anggaran Rp 35 Miliar itu, sudah dapat direalisasikan, bahkan petunjuk teknis penggunaan anggaran tersebut sudah di edarkan kepada camat se-Sidoarjo untuk segera disosialisasikan.

“Bantuan keuangan tersebut peruntukan dan pengelolaannya diserahkan semuanya kepada desa penerima bantuan, kami hanya bisa melakukan pengawasan secara keseluruhan, sesui dengan tugas dari anggota dewan,” Kata Tarkit Erdianto Anggota Komisi A sambil menunjukan salinan juknis BK Desa yang ditandatangani Achmad Zaini Sekdakab Sidoarjo, di ruagannya. Kamis 19 November 2020.

BACA JUGA :  Motor Beat Raib Depan Minimarket di Sukodono, Aksi Pelaku Tertangkap CCTV

Menurut Tarkit, BK Desa tahun 2020 ini dimungkin hanya ada di tahun ini, sebab lahirnya program tersebut karena adanya pandemi covid-19. Sehingga dengan program ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat desa melalui kegiatan-kegiatan padat karya tunai desa (PKTD).

“Kami (komisi A) tidak bisa langsung melakukan intervensi terhadap penggunaan dana tersebut, sebab setalah di transfer ke desa akan dimasukan dama APBDes,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Komisi A DPRD Sidoarjo sudah berkordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan pendampingan, agar setiap anggaran yang dibelanjakan tidak sampai melanggar peraturan.

“Dan Inspektorat sendiri sudah mengaku siap untuk melakukan pendampingan terhadap desa yang membutuhkan,” pungkas Tarkit Politisi PDI Perjuangan itu (pung/cles).