(SIDOARJOterkini) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) memang sudah diputuskan diselenggarakan 20 Desember mendatang.
Namun, untuk memberikan kepastian beberapa tahapan dan persiapannya dibutuhkan Petunjuk Pelaksaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).
“Juklak dan Juknis memang harus segera disusun, karena ini sebagai pedoman para panitia dan Cakades,” Kata Sullamul Hadi Nurmawan Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, saat dikonfirmasi di Ruang kerjanya, Jumat 28 Agustus 2020.
Selain harus ada juklak dan juknisnya, pelaksanaan Pilkades pada 20 Desember dinilai cukup rawan.
Tingkat kerawaaan yang dimaksud Gus Wawan Panggilan Sullamul Hadi Nurmawan ini bekenaan dengan tanggung jawab desa dalam menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPJ) akhir tahun.
Apalagi dibulan yang sama (9 Desember) masyarakat juga disibukan dengan Pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
“SPJ itukan maksimal harus selesai 31 Desember, nah kalau masih disibukan dengan pilkades. Maka kecil kemungkinan mereka dapat menyelesaikan tepat waktu,” jelas Politisi PKB Itu.
Lain halnya dengan pedapat dari Ketua Komisi A, H. Subandi. Pihaknya meminta pertama-tama yang harus dilakukan eksekutif adalah dengan merubah SK Bupati tentang Pelaksanaan Pilkades.
Namun, untuk merubah hal tersebut, harus menunggu Pejebat Sementara (Pjs) Bupati Sidoarjo. Yang dalam hal ini merupakan kewenangan dari Pemprov Jatim.
“Karena Plh Bupati tidak ada kewenangan, maka harus nunggu Pjs Bupati yang ditetapkan gubernur,” terangnya (pung/cles).