SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Komisi A Minta Eksekutif Keluarkan Juklak-Juknis Pilkades

 

Sullamul Hadi Nurmawan Anggota Komis A DPRD Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) memang sudah diputuskan diselenggarakan 20 Desember mendatang.

Namun, untuk memberikan kepastian beberapa tahapan dan persiapannya dibutuhkan Petunjuk Pelaksaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).

“Juklak dan Juknis memang harus segera disusun, karena ini sebagai pedoman para panitia dan Cakades,” Kata Sullamul Hadi Nurmawan Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, saat dikonfirmasi di Ruang kerjanya, Jumat 28 Agustus 2020.

BACA JUGA :  Gelar Halalbihalal dengan Insan Pers, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Kenalkan Produk Ramah Lingkungan

Selain harus ada juklak dan juknisnya, pelaksanaan Pilkades pada 20 Desember dinilai cukup rawan.

Tingkat kerawaaan yang dimaksud Gus Wawan Panggilan Sullamul Hadi Nurmawan ini bekenaan dengan tanggung jawab desa dalam menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPJ) akhir tahun.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Wage Tewas Terlindas Truk Trailer di Jalan Trosobo Taman

Apalagi dibulan yang sama (9 Desember) masyarakat juga disibukan dengan Pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

“SPJ itukan maksimal harus selesai 31 Desember, nah kalau masih disibukan dengan pilkades. Maka kecil kemungkinan mereka dapat menyelesaikan tepat waktu,” jelas Politisi PKB Itu.

Lain halnya dengan pedapat dari Ketua Komisi A, H. Subandi. Pihaknya meminta pertama-tama yang harus dilakukan eksekutif adalah dengan merubah SK Bupati tentang Pelaksanaan Pilkades.

BACA JUGA :  Lima Komunitas dan Karang Taruna di Sidoarjo Gunakan Momen Ramadhan Kemarin Perbaiki Fasum di Desa

Namun, untuk merubah hal tersebut, harus menunggu Pejebat Sementara (Pjs) Bupati Sidoarjo. Yang dalam hal ini merupakan kewenangan dari Pemprov Jatim.

“Karena Plh Bupati tidak ada kewenangan, maka harus nunggu Pjs Bupati yang ditetapkan gubernur,” terangnya (pung/cles).