SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Komisi A Kebut Penyerahan PSU, Upaya Hadirkan Pemerintah Untuk Masyarakat Perumahan

 

(SIDOARJOterkini) – Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo cukup serius mengawal penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemkab Sidoarjo.

Keseriusan itu dapat dilihat, dari beberapa kali mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan masyarakat maupun dinas terkait.

“Problem yang selama ini dihadapi pemerintah dan pengembang dalam serah terima PSU itu ialah perihal pengurusan sertifikasi aset. Sehingga anggaran dari daerah maupun desa tidak bisa digunakan,” Kata Sullamul Hadi Nurmawan Ketua Komisi A, usai hearing dengan Dinas terkait di Ruang Rapat DPRD Sidoarjo, Rabu 13 Januari 2021.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Oleh sebab itu, dalam hearing itu, disepakati bahwa penyerahan dengan pengalihan hak itu harus di pisahkan. Dengan demikian Pemerintah dapat hadir untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang tinggal di perumahan.

Namun, pihaknya menegaskan bahwa penyerahan PSU itu harus sesuai dengan prosedur yang ada.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

“Jadi kalau masalahnya terkait sertifikat, biarkan itu menjadi urusan pemerintah dengan BPN,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan, Mochammad Sochib Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, menyampaikan, masyarakat yang tinggal di perumahan itu agar mendapat hak yang sama.

“Orang yang tinggal di perumahan itu kan juga bayar pajak dan kewajiban lainnya. Sudah sepantasnya mereka juga mendapat pelayanan dari pemerintah,” imbuhnya.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Ketua Fraksi NasDem Sidoarjo itu menambahkan, terkait pengembang yang sudah tidak ada atau hilang, itu tidak menjadi persoalan, yang terpenting penyerahan asetnya untuk PSU itu sudah memenuhi prosedur yang sudah ada.

“Tapi ini baru kesepekatan kami tadi, nanti untuk lebih lengkapnya, kami masih menunggu laporan dari dinas sekitar satu bulan lagi. Karena memang untuk mengurus ini butuh waktu,” pungkasnya. (pung/cles).