SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Komisi A Ingatkan Pengembang Untuk Tuntaskan Perijinan Sebelum Membangun

 

(SIDOARJOterkini) – Kabupaten Sidoarjo sebagai daerah metropolis menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor untuk ber-investasi di Kota Delta.

Tentu segala perijinan harus selesai, sebelum memulai usahanya. Agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Komisi A DPRD Sidoarjo tidak pernah lelah mengingat para pengusaha, khususnya pengembang perumahan atau ruko untuk menuntaskan semua perijinan. Karena tak jarang banyak masyarakat yang melaporkan masalah usaha yang tidak berijin lengkap.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

“Kalau ijin usahanya belum lengkap, lebih baik aktivitas pembangunan ditunda dulu, sampai semua ijin selesai,” Kata Warih Andono Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo saat menerima aduan masyarakat desa tempel Krian atas dugaan pengembang yang ijinnya belum lengkap. Kamis 7 Januari 2021.

Warih menambahkan, Kalau masalah perijinan ini dibiarkan begitu saja, maka yang dirugikan masyarakat.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Kepala Seksi (Kasi) Non Perijinan 1 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yusuf menerangkan, untuk status perijinan pembangunan ruko statusnya masih ijin lokasi berdasarkan Online Single Submission (OSS).

Begitu juga dengan status perijinan pengembang perumahan. “Artinya masih butuh dilengkapi lagi perijinan lain seperti ijin lingkungan hingga IMB,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Vivin, perwakilan dari pengembang mengungkapkan jika perijinan dari perusahaan juga masih dalam proses. “Masih diurus dengan notaris,” singkatnya.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Dilain pihak, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Perkim Sidoarjo, Juniyanti menerangkan jika ada beberapa perijinan dan kelengkapan yang perlu dipenuhi oleh pengembang.

Diantaranya ijin lokasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lalau kalau pengembangan perumahan juga butuh dokumen teknis tentang drainase, kajian lalu lintas, hingga alokasi makam. (pung/cles).