
SIDOARJOterkini – Polsek Balongbendo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di sebuah kios di Ruko Center Point, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Minggu (16/11/2025) malam.
Kapolsek Balongbendo, AKP Sugeng Sulistiyono, S.H., M.H., memimpin langsung pengecekan yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB. Turut serta Kanit Intel IPTU Rohman, petugas piket fungsi, serta dua personel Satpol PP Balongbendo.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memverifikasi laporan warga. Hasilnya, kios tersebut ternyata memiliki izin usaha yang sah, dan seluruh minuman beralkohol yang dijual juga disertai pita cukai resmi.
Namun demikian, demi menjaga kondusivitas wilayah serta merespons keresahan warga, petugas mengambil langkah preventif dengan menutup sementara operasional kios tersebut.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti cepat dan profesional. Meski secara legalitas memenuhi syarat, kami tetap mempertimbangkan kondisi sosial di lapangan. Penutupan sementara dilakukan sampai situasi benar-benar kondusif,” tegas AKP Sugeng.
Langkah sigap ini mendapat apresiasi warga sekitar yang merasa terbantu oleh cepatnya respon aparat. Penutupan sementara tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polsek Balongbendo dalam menjaga keamanan lingkungan serta memastikan aktivitas usaha tetap berada dalam koridor aturan.
Polsek Balongbendo juga menegaskan akan terus melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.(cles)
