SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pilbup Sidoarjo 2020 Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Ketua PPS Desa Tempel Kecamatan Krian Mengaku Tidak Sadar Saat Foto Bersama Calon Wakil Bupati Sidoarjo

 

(SIDOARJOterkini) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo telah meminta klarifikasi Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tempel, Kecamatan Krian terkait foto bersama dengan calon bupati dengan menunjukan dua jari.

Ana Azizah Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Hukum dan Pengawasan, menceritakan pada proses klarifikasi, yang bersangkutan (Ketua PPS Desa Tempel, red) mengaku tidak sadar saat melakukan foto bersama dengan salah satu kontestan Pilkada, sambil menunjukan dua jari.

“Dia mengakui bahwa foto tersebut memang dirinya, tapi dia mengaku tidak sadar dan tidak sengaja saat foto bersama itu,” Kata Ana Azizah Komisioner KPU Sidoarjo saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa, 10 November 2020.

BACA JUGA :  Danramil 0816/11 Tarik Hadiri Panen Perdana Padi Varitas HMS.700 di Desa Gempolklutuk

Dalam prosesnya KPU Sidoarjo masih belum mengambil keputusan apapun, dan yang bersangkutan sampai saat ini masih aktif sebagai PPS di Desa Tempel Kecamatan Krian.

Sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut, KPU Sidoarjo membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari, Ketua Ana Azizah Divisi Hukum dan Pengawasan, anggotanya Fauzan Adhim, Divisi SDM dan Parmas, serta Mukhammad Iskak Ketua KPU Sidoarjo.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/15 Sukodono Laksanakan Apel Gabungan Ops Ketupat Semeru 2024
Ana Azizah Komisioner KPU Sidoarjo

“Ini nanti kita akan persidangan dengan memangil saksi-saksi. Baik dari Panwascam, PPK Krian dan mungkin nanti kami juga minta saksi ke Bawaslu,” Ungkap Ana Azizah yang juga Ketua Tim Pemeriksa.

Baru setelah meminta keterangan beberapa saksi, Ana menuturkan, KPU Sidoarjo akan mengambil langkah dan kebijakan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Semuanya tergantung hasil sidang besok, kalau memang banyak bukti yang memberatkan yang bersangkutan maka dapat diberhentikan dengan tetap,” jelasnya.

Tapi, kalau misalkan banyak saksi yang meringankan maka kemungkinannya tidak akan diberhentikan, atau diberhentikan sementara.

BACA JUGA :  Anggota Koramil 0816/11 Tark Laksanakan Pengamanan di Pos Pam Lebaran Simpang 4 Balongbendo

“Semuanya masih tergantung hasil sidang yang akan dilakukan Tim Pemeriksa,” tutur Ana.

Sedangkan untuk PPS Buduran, Ana menyatakan juga telah memanggil. Namun menurutnya untuk kasus tersebut tidak mengandung unsur adanya dukungan dll. Sehingga keputusannga, yang bersangkutan hanya diberi himbauan untuk hati-hati dalam bertugas.

“Nanti dari tim pemeriksa ini kami lakukan persidangan etik besok. Kami panggil saksi-saksi termasuk panwas dll. Baru kami bisa putuskan apakah yang bersangkutan melanggar kode etik atau tidak,” pungkasnya (pung/cles).