SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Ketua Komisi C Sebut Rp. 30 Miliar Untuk Lelang Ulang MK RSUD Sibar

 

Suyarno Ketua Komisi C saat diwawancarai awak media di halaman kantor DPRD Sidoarjo, 

(SIDOARJOterkini) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada beberapa waktu yang lalu mengumumkan bahwa proses lelang Manajemen Konstruksi (MK) untuk RSUD Sidoarjo Barat dipastikan gagal lelang.

Gagalnya lelang ini cukup menyita perhatian dari kalangan legislatif, salah satunya adalah Suyarno Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo.

Menurut, Suyarno dalam beberapa kali dengan badan anggaran (banggar) DPRD Sidoarjo disebutkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan itu sangat penting, sehingga harus tetap direalisasikan.

BACA JUGA :  Gelar Sosialisasi, BPPD Ajak PWI Sidoarjo Berkolaborasi Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak

“Meskipun nanti, sistem pembangunannya menggunakan Multi-years,” Kata Suyarno saat ditemui di Kantor DPRD Sidoarjo, Senin 10 Agustus 2020.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga menjelaskan bahwa untuk anggaran pembangunan Rumah Sakit yang terletak di Desa Tambak Kemarakan, Kecamatan Krian itu sudah disiapkan Rp. 140 Miliar untuk pembangunan fisiknya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/09 Krian Hadiri Sosialisasi Pembentukan KPPS di Desa Kraton

“Sedangkan anggaran Rp. 30 Miliar disiapkan untuk proses tender ulang lelang MK, jadi totalnya ada Rp. 170 Miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa untuk sisa tahun 2020 ini, dewan menargetkan proses MK sudah selesai, sehingga ketika masuk pada tahun anggaran 2021 sudah masuk pada lelang pelaksanaan.

“Kalau tahun 2020 ini ya minimal lelang MK sudah selesai, untuk fisiknya tidak mungkin dikerjakan tahun ini, karena kalau terlalu dipaksakan hasilnya juga kurang baik,” jelasnya.

BACA JUGA :  Lestarikan Permainan Tradisional, Mahasiswa PMM Jadi Relawan di Kampung Lali Gadget

Sebelum dinyatakan MK RSUD Sidoarjo Barat gagal lelang, sebenarnya sudah ada empat kontraktor yang ikut lelang, namun semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat yang diinginkan dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR).(pung/cles)