SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Ketua DPC Gerindra Sidoarjo Akan Lakukan Upaya Hukum Terkait Pencoretan Namanya dari DCT DPRD Sidoarjo

M Rifa’i Saat menjalani sidang atas kasus Pemalsuan Ijazah di PN Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – KPU Sidoarjo mencoret Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Non aktif yang juga Ketua DPC Gerindra Sidoarjo M Rifa’i dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Sidoarjo periode 2019-2024.

Terkait hal tersebut pihak M Rifa’i melalui penasehat hukumnya Yunus Susanto akan melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya atas keputusan KPUD Sidoarjo mencoret kliennya dari daftar Caleg Dapil 5 DPRD Sidoarjo priode 2019-2024.

“Kami akan layangkan gugatan ke PTUN atas kesewenang-wenangan KPU mencoret Pak Rifai atas dasar petikan putusan Kasasi,” ucap Yunus melalui selulernya, Kamis (24/1/2019).

Ditambahkan Yunus, pihaknya mempertanyakan keputusan mencoret kliennya yang berdasarkan pada petikan putusan Kasasi.

BACA JUGA :  Babak Belur, Pelaku Pencurian Motor di Ngingas Waru Dimassa

“Apakah bisa petikan dijadikan dasar untuk mencoret Pak Rifai. Seharusnya yang dijadikan itu salinan putusan,” ujarnya.

Terkait petikan dan salinan putusan Kasasi, sambung Yunus, pihaknya mengklaim hingga saat ini masih belum menerima petikan maupun salinan putusan Kasasi.

“Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan Kasasi,” ungkap dia. Bukan hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga belum menerima keputusan KPU atas pencoretan kliennya.

“Sampai saat ini kami belum menerima. Pak Rifai saya tanya juga belum,” jelasnya.

Yunus menyatakan, selain akan melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN Surabaya atas keputusan KPU yang dinilai sewenang-wenang pencoretan itu, pihaknya akan melaporkan penyelenggara KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

BACA JUGA :  Jaga Kelestarian Lingkungan, Anggota Koramil 0816/11 Tarik Laksanakan Penanaman Pohon

“Kami menilai keputusan itu arogan. Maka kami akan melakukan upaya hukum ke PTUN dan DKPP,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua KPUD Sidoarjo M Zainal Abidin, menyatakan pihaknya sudah melalui prosedur pertimbangan dan konsultasi (KPU Jatim) dalam mengeluarkan keputusan mencoret M Rifai dari DCT.

“Jadi dari konsultasi kami, jangankan petikan putusan Kasasi yang kami jadikan dasar, surat keterangan yang dikeluarkan MA kami saja sudah bisa dijadikan dasar,” ucapnya.

BACA JUGA :  Geger, Warga Dungus Sukodono Temukan Sapi Limosin Tak Bertuan

Ketika ditanya soal upaya hukum yang dilakukan M Rifai. Zainal menyatakan untuk mempersilahkan rencana upaya hukum itu.

“Kami akan ikuti. Itu kan hak mereka juga,” ucapnya.

Perlu diketahui, dalam petikan putusan Kasasi yang dimiliki KPUD Sidoarjo putusan MA No 592.K/Pid.Sus/2018 ini berbunyi sebagai berikut.

Memperbaiki putusan pengadilan tinggi jawa timur no 129/Pid/2017/PT. SBY tanggal 3 April 2017 yang menguatkan putusan PN Sidoarjo No 456/Pid.sus/PN.SDA tanggal 9 Nopember 2016 mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara 6 (enam) bulan penjara. (cles)