SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Ketegangan Warnai Eksekusi Lahan 7.798 m² di Jumput Rejo Sukodono

 

SIDOARJOterkini – Proses eksekusi lahan seluas 7.798 meter persegi di Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, berlangsung tegang pada Rabu (19/11/2025). Lahan yang sebelumnya dijual secara kavling oleh PT Ciptaning Puri Wardani itu kini berdiri 38 rumah, dan seluruhnya menjadi objek eksekusi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rudy Hartono, mengatakan eksekusi dilakukan sepenuhnya sesuai amar putusan yang mewajibkan pengosongan total area tersebut.

“Disebutkan dalam putusan bahwa tanah seluas 7.798 meter persegi harus dibebaskan dari penguasaan tergugat atau pihak yang memperoleh hak darinya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dua Inovasi Sidoarjo Masuk Nominator IGA 2025, Tim Kemenpan RB Lakukan Validasi Lapangan

Ketegangan sempat pecah ketika pembacaan putusan dilakukan. Seorang anggota LSM memasuki area eksekusi dan berdebat dengan petugas keamanan. Sementara itu, para penghuni rumah menyatakan keberatan karena mengaku tidak mengetahui status hukum lahan yang mereka beli dari pengembang.

Kepala Desa Jumput Rejo menambahkan bahwa para penghuni bukan warga setempat berdasarkan data administrasi desa. Pernyataan tersebut memicu reaksi lanjutan karena menyinggung legalitas kependudukan dan status pembeli kavling.

Rudy menjelaskan, pemohon eksekusi sebelumnya mengajukan permintaan agar pengosongan hanya dilakukan terhadap penghuni beserta barang-barang mereka, tanpa merobohkan bangunan.

“Bangunan tidak perlu dirobohkan. Penyelesaiannya akan dimusyawarahkan dengan pemilik bangunan setelah eksekusi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sidoarjo Raih Emas Bhumandala Berkat Inovasi Peta Digital E-Kenda

Ia menegaskan, tanpa permintaan tersebut, eksekusi seharusnya meratakan seluruh bangunan sebagaimana amar putusan. Namun pengadilan tetap menjalankan eksekusi sesuai permohonan resmi yang telah ditetapkan.

Sejak pagi, aparat keamanan disiagakan. Sejumlah rumah mulai dikosongkan bertahap. Meski terjadi ketegangan, situasi akhirnya mereda setelah dialog intensif antara petugas, perwakilan penghuni, dan pihak pengadilan.

Petugas menekankan bahwa pendekatan persuasif menjadi prioritas. Banyak penghuni mengaku baru mengetahui isi amar putusan secara detail saat eksekusi berlangsung.

Adapun lahan sengketa tersebut berbatasan dengan saluran air di sisi utara dan selatan, tanah milik Suparlan di timur, serta PT Mutiara Mansur Sejahtera di barat.

BACA JUGA :  Bukti Konsistensi Layanan Gas Bumi, FSRU Lampung Terima Kargo LNG ke-20

Rudy memastikan seluruh proses dilakukan sesuai hukum.

“Semua tindakan berlandaskan penetapan pengadilan dan surat tugas. Prosedurnya sudah kami ikuti dengan benar,” tegasnya.

Sejumlah warga yang menyaksikan eksekusi menilai aparat tetap berupaya menjaga ketenangan penghuni, sebagian di antaranya mengaku tidak mengetahui adanya sengketa antara pengembang dan pemilik lahan sah.

Di akhir keterangannya, Rudy berharap seluruh pihak menghormati proses hukum.
“Setelah eksekusi ini, ruang musyawarah tetap terbuka demi penyelesaian terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya.(cles)