SIDOARJO TERKINI
Gaya Hidup & Romantika Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

 

KESALAHPAHAMAN TENTANG ASURANSI DAN BEBERAPA POINT MUTLAK YANG PERLU DIKETAHUI SEBELUM NASABAH MENANDATANGANI POLIS ASURANSI

 

(SIDOARJOterkini) – Kebutuhan akan proteksi diri akhir-akhir ini memicu munculnya beragam asuransi baik yang konvensional maupun yang syariah. Maraknya berbagai produk yang ditawarkan oleh perusahaan – perusahaan asuransi sayangnya tidak diikuti dengan jaminan perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi. Satu hal yang cukup pelik dalam industri asuransi adalah masalah klaim yang merupakan uang pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi atau penanggung terhadap tertanggung, seperti halnya contoh dari perjanjian asuransi yang tidak dilaksanakan dengan itikad baik oleh tertanggung maupun penanggung berpotensi memicu timbulnya sengketa yang diakibatkan karena kurangnya informasi yang diterima calon nasabah

Banyak kasus terjadi seperti gagal bayar klaim dimana nasabah yang sudah mengikuti asuransi selama 10 bulan kemudian nasabah tersebut meninggal karena sakit, namun ketika keluarga nasabah ingin mengajukan klaim, ditolak atau tidak bisa. Karena nasabah tersebut ternyata sebelum mengikuti asuransi sudah sakit dan beberapakali mendapatkan perawatan di rumah sakit. Adapula nasabah yang uangnya dibawa lari oleh agen, yang seharusnya uang itu digunakan untuk pembayaran premi asuransi.

Beberapa kasus lainnya dimana terjadi mis-selling yang dilakukan agen ketika menjual produk asuransi, agen tidak menjelaskan isi ketentuan produk dengan benar ke nasabah, sehingga pada saat nasabah ingin mengajukan klaim tidak bisa karena tidak sesuai dengan isi ketentuan produk asuransi. Lantas perlindungan hukum seperti apa yang didapatkan oleh nasabah ketika hak- haknya dirugikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Pasal 28 ayat (7) dalam pasal tersebut sudah memberikan perlindungan kepada nasabah agar tetap mendapatkan pertanggung jawaban atas pembayaran klaim, meskipun premi yang telah dibayarkan belum sampai kepada perusahaan. Pasal 31 ayat (1) Dalam pasal tersebut dimaksudkan agar pemegang polis, tertanggung atau peserta mendapatkan pelayanan yang baik dan profesional dari pihak asuransi Sehingga nasabah dapat merasa nyaman karena ditangani dengan segenap keahlian, perhatian dan kecermatan. Pasal 31 ayat (2) juga bertujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam menjelaskan informasi kepada pemegang polis, tertanggung atau peserta mengenai resiko, manfaat kewajiban, dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi. Sehingga nasabah dapat terlindungi.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Dari pasal-pasal tersebut dapat dipahami sebenarnya Undang-Undang No.40 tahun 2014 tentang perasuransian sudah memenuhi berbagai aspek tentang perlindungan hukum terhadap nasabah namun masih ada kekurangan mengenai bentuk perlindungan hukum itu sendiri, dimana pada undang-undang tersebut tidak menerangkan yang berkaitan dengan apa itu perlindungan hukum, dan apa yang menjadi hak dan kewajiban nasabah asuransi. Jika yang dimuat hanya mewajibkan pengaturan program asuransi memuat hak dan kewajiban dari nasabah asuransi seperti di dalam pasal 39 ayat (2) hal tersebut dirasa kurang, karena seharusnya hal tersebut diatur secara jelas agar nasabah mendapatkan adanya kepastian hukum dalam melakukan kegiatan perasuransian.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang megatur mengenai segala hal yang berkaitan dengan konsumen sebagai pemakai jasa dalam masyarakat. Terdapat beberapa pasal yang meliputi definisi konsumen, bentuk hak, dan kewajiban, dan perlindungan hukum apabila terjadi sengketa konsumen. Seperti contoh pada pasal 1 ayat (1) yang menjabarkan mengenai pengertian dari perlindungan hukum terhadap konsumen, ada pula pada Pasal 3 yang menjelaskan mengenai tujuan dari perlindungan hukum bagi para konsumen dan pada Pasal 4, dan 5 yang menjelaskan mengenai Hak dan kewajiban konsumen sebagai pemakai jasa.

Perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi telah diatur didalam Undang- Undang yang secara universal menyebutkan bahwasannya perlindungan hukum adalah penyesuaian hak dan kewajiban yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada nasabahnya sebagai tertanggung asuransi. Memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi haruslah sesuai dengan apa yang menjadi hak dan kewajiban dari nasabah asuransi.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Apa yang menjadi hak dan kewajiban nasabah tidak dijelaskan secara rinci oleh Undang-Undang No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Undang – Undang no 40 tahun 2014 tentang Perasuransian hanya mewajibkan pengaturan program asuransi wajib memuat hak dan kewajiban tertanggung atau peserta. Dari permasalahan yang ada di lapangan Pasal 28 ayat (1) dan (2) masih memiliki celah untuk adanya itikad tidak baik yang dilakukan oleh agen yang seharusnya pembayaran premi tersebut tetap dilakukan sendiri oleh nasabah yang bersangkutan kepada perusahaan asuransi agar terhindar dari adanya celah itikad tidak baik yang dilakukan oleh agen.

Diperlukan pemahaman oleh nasabah dan pengawasan terhadap agen pihak asuransi untuk menjelaskan mengenai produk asuransi yang akan diikuti oleh nasabah, sehingga dalam hal ini tidak ada kekeliruan dalam menjelaskan informasi produk dan hak-hak nasabah menjadi terlindungi.

Perbuatan atau niat Itikad tidak baik bisa saja dilakukan oleh penanggung maupun tertanggung, pasal 251 KUH Dagang “Semua pemberitaan salah atau tidak benar atau semua penyembunyian keadaan-keadaan yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun juga jujurnya itu terjadi pada pihaknya yang bersifat sedemikian rupa sehingga perjanjian tidak akan diadakan atau tidak diadakan berdasarkan syarat-syarat yang sama, bilamana penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari benda itu, menyebabkan pertanggungan itu batal”

Sanksi pada pasal 75 dan 76 UU Perasuransian telah disebutkan “setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu dan atau menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung atau peserta yang dimaksud pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 5 Miliar rupiah”. Sedangkan Pasal 76 menyebutkan “Setiap orang yang menggelapkan premi atau kontribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (5) dan pasal 29 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 5 Miliar rupiah”. Disini kita melihat sebenarnya ada ancaman pidana bagi kedua pihak baik penanggung atau tertanggung.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Untuk itu beberapa hal penting yang harus di pahami oleh calon nasabah adalah :

1. Memaknai asuransi sebagai pengalihan risiko yang bisa terjadi atau bahkan tidak terjadi, pahami bahwa program asuransi jelas berbeda dengan program investasi

2. Pastikan kebutuhan produk asuransi sesuai jenis kebutuhan calon nasabah, baik itu asuransi jiwa atau asuransi umum

3. Memilih perusahaan asuransi yang sudah memiliki izin dari pemerintah atau diawasi OJK dan pastinya membeli produk kepada agen asuransi yang resmi dan berkompeten

4. Pelajari produk dan isi polis asuransi, artinya mempelajari polis atau kontrak perjanjian nasabah / tertanggung kepada perusahaan asuransi, yang perlu di perhatikan dalam mempelajari polis/ kontrak adalah
A. Memastikan data diri pemegang asuransi dan data tertanggung asuransi

B. Memastikan manfaat yang diterima dan risiko yang dikecualikan

C. Ketentuan pembayaran premi dan tatacara klaim

D. Biaya apa saja yang timbul ilustrasi nilai asuransi

E. Hak dan kewajiban calon nasabah dan perusahaan asuransi

Pada dasarnya selain memahami hal diatas yang tidak kalah penting adalah adanya itikad baik (Good Faith) bagi kedua belah pihak baik calon nasabah/tertanggung dan penanggung / perusahaan asuransi sedangkan (Good Faith) itu sendiri merupakan salah satu dari 6 prinsip berasuransi.

(dr. Ahmad Fahmi, Bekerja di RS Citra Medika Sidoarjo sebagai KaBid Penunjang Medis dan Saat ini sedang menempuh pendidikan Magister hukum konsentrasi hukum kesehatan, fakultas hukum Universitas Hang Tuah Surabaya)