(CANDIterkini)-Firdana (19) mahasiswa semester ll asal RT 17 RW 06 Desa Magersari, Kecamatan Candi,Sidoarjo dijebloskan ke penjara Mapolsek Candi Sabtu (9-1-2016).Pasalnya, dia kepergok akan membawa motor Honda Revo W 3463 QH milik Sri Hartini warga Sepande Candi yang diparkir di perumahan Larangan Asri Mega Asri blok E 49A Candi,
Pelaku kepergok saat akan mencongkel kunci motor korban. Belum sampai berhasil membawa motor, namun aksi pelaku diketahui pemilik kendaraan dan diteriaki maling.
Warga yang mendengar lansung berdatangan dan menangkap pelaku. Pelaku juga tak luput dari amukan bogem warga hingga babak belur. “Korban berhasil kami amankan dan digelendang ke Mapolsek Candi,” Kanit Reskrim, Polsek Candi, Ipda Isbahar Buamona.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, Honda Vario bernopol W 3463 QH milik tersangka, sebuah kunci kontak motor Vario yang ada gantungan kunci nomor W232, 1 unit motor milik korban Honda Revo warna merah hitam bernopol W 4193 TM.
“Meski tersangka masih coba-coba, tersangka akan dijerat dengan pasal 53 jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Didepan petugas, Firdana mengakui dirinya hanya coba-coba mencuri motor. “Saya kapok, maunya motor saya pakai sendiri tidak dijual karena ingi. Punya motor sendiri. Motor yang saya pakai ini milik bapak saya,” akunya.(st-13)