SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Keluar Penjara Edarkan Sabu, Residivis Ditangkap Polisi

Salah satu tersangka pengedar narkoba yang beberapa waktu lalu ditangkap Sat Narkoba Polres Sidoarjo
Salah satu tersangka pengedar narkoba yang beberapa waktu lalu ditangkap Sat Narkoba Polres Sidoarjo

(SIDOARJOterkini)- Mendekam di balik teruji besi tidak membuat seorang residivis insyaf, bahkan semakin menjadi-jadi. Seperti itulah yang membuat Hendri Kurniawan,40, warga Tambak Gringsing gang 1, No 3, Krembangan, Surabaya harus kembali ke dalam penjara. Pengangguran itu diduga mengedarkan sabu di wilayah Candi, Sidoarjo.
Hendri yang baru dua bulan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Porong ditangkap Satuan Narkoba Polres Sidoarjo. Penangkapan keceng sapaan akrab tersangka, setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat jika residivis itu mengederkan narkoba. “Tersangka keceng kami tangkap di sebuah kos kawasan Desa Gelam, Candi, Selasa (6/1) pukul 17.00 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Redik Tribawanto.a

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,57 gram. Meskipun barang bukti yang diamankan tidak seberapa banyak, namun Hendri merupakan residivis yang kembali menjadi pengedar narkoba.
Redik menjelaskan bahwa tersangka merupakan pengedar sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membeli sabu di salah satu temannya yakni MK warga Surabaya. Dari MK tersebut, tersangka menjualnya kepada temannya di Candi yakni I. “Keuntungan keceng dalam satu poket sabu bisa mencapai Rp 50 ribu,” jelas mantan Kapolsek Sukodono tersebut.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

 

Tersangka bukan orang baru di dunia sabu-sabu. Pasalnya, tersangka juga sempat dipenjara selama empat tahun karena kasus pengedaran sabu-sabu di Surabaya sekitar tahun 2010 lalu. Tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan Hendri mengaku dijebak dengan temannya berinisial I. Sebab, saat penangkapan itu dia hanya bermain di tempat kos I. Niatnya ke tempat kos itu untuk bertemu dengan saudara I. “Saya hanya ingin bertemu dengan saudara I saja untuk membicarakan hutang, setelah itu ditangkap,” tandasnya,
Semenjak keluar dari lapas Porong, Hendri mengaku langsung kembali ke dunia sabu-sabu. Dia beralasan karena belum memiliki pekerjaan tetap setelah dipecat dari pekerjaannya di sebuah perusahaan ekspidisi. Bahkan, meski hanya mendapat untung Rp 50 ribu setiap transaksi sabu tetap dijalani. (st-12)

Berita Terkait

Polisi Ringkus Pria Pemilik Sabu di Sebuah Kamar Kos Kawasan Taman

Pesta Sabu Dengan Dua Wanita, Rico Digrebek Polisi

redaksi sidoarjo terkini

Nyabu, Dua Warga Bohar Ditangkap