SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Kejari Sidoarjo Tahan Tiga Tersangka Pungli PTSL Klantingsari Tarik

Ketiga tersangka saat akan dimasukkan mobil tahanan Kejari Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerima pelimpahan Tiga tersangka kasus Pungli PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) Desa Klantingsari Kecamatan Tarik Sidoarjo dari penyidik Polresta Sidoarjo. Ketiganya langsung dilakukan penahanan.Senin 17 Januari 2022.

Ketiga tersangka tersebut yakni Wawan BS (Kades), Ayu Indah Lestari ( Staf Desa ) dan Supratono ( Perangkat Desa ).

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PTSL Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Terhadap ketiga tersangka yakni Wawan SB ( Kades ), Ayu Indah Lestari ( Staf Desa ) dan Supratono ( Perangkat Desa ).

BACA JUGA :  Jalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 0816/15 Sukodono Bersama Bhabinkamtibmas Komsos Bersama Warga Bangsri

“Ketiganya kita tahan dalam 20 hari Kedepan di Rutan Kejati Surabaya, untuk menunggu persidangan,” katanya.

Dijelaskan Kasi Intel, kedua tersangka yakni Ayu dan Supratono baru hari senin ini, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sebelumnya kedua orang tersangka tersebut menjadi tahanan kota.

BACA JUGA :  Usai Libur Lebaran, KB-TK Al Muslim Gelar Halal Bihalal  

“Sebelumnya keduanya menjadi tahanan kota,” ujarnya.

Peran ketiga tersangka dalam Pungli tersebut berbeda-beda. Untuk Kades Wawan perannya sebagai otak dalam Pungli PTSL tersebut. Sedangkan Ayu perannya menyimpan hasil Pungli di rekening pribadinya, sebesar Rp 81 juta rupiah. Kalau Perangkat Desa Supratono berperan sebagai penarikan uang pungli ke masyarakat.

BACA JUGA :  Motor Beat Raib Depan Minimarket di Sukodono, Aksi Pelaku Tertangkap CCTV

“Peran mereka beda-beda, dalam melakukan praktik Pungli ini,” paparnya.

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang, sebagai penyelenggara Negara atau Pejabat Negara.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 12e dan pasal 11, Undang-undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2014, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.(cles)