SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Kejari Sidoarjo Tahan Bendahara UPK PNPM Jabon Atas Kasus Korupsi Senilai Rp 1,635 M

 

Tersangka Suhartatik saat digelandang petugas Kejari Sidoarjo menuju Rutan Kejati Jawa Timur

(SIDOARJOterkini) – Suhartatik (52) warga Jabon tertunduk lesu saat beberapa petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo menggelandangnya ke mobil tahanan menuju Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Wanita paruh baya yang merupakan bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Jabon tersebut ditetapkan Tersangka dan ditahan usai menjalani penyidikan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) atas kasus dugaan korupsi dana SPP PNPM Kecamatan Jabon Sidoarjo tahun anggaran 2016 – 2017 senilai Rp 1,635 Miliar.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

“Tersangka ST kita tahan hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2021 sampai 06 November 2021,” kata Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani usai menahan tersangka, Senin 18 Oktober 2021.

BACA JUGA :  Usai Libur Lebaran, KB-TK Al Muslim Gelar Halal Bihalal  

Modus yang dijalankan oleh tersangka lanjut Kajari Sidoarjo, selaku bendahara yang bersangkutan melakukan manipulasi mulai proposal pengajuan, pencairan hingga pertanggung jawaban dari 6 kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

BACA JUGA :  Usai Libur Lebaran, Kapolresta Sidoarjo Cek Pelayanan Samsat

“Dari manipulasi pengajuan proposal tersebut, dari perhitungan BPK tersangka merugikan negara hingga Rp 1,635 Milyar,”tegasnya Kajari Sidoarjo yang didampingi Kasi Intelijen Aditya Rakatama dan Kasi Pidsus Lingga Nuarie.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(cles)