SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Kejari Sidoarjo Segera Limpahkan Berkas Kasus ITE Guntual dan Istrinya Ke Pengadilan

 

Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Setelah menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus UU ITE yang menjerat dua tersangka Pasangan Suami Istri (Pasutri) Guntual Laremba dan Tuty Rahayu ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk di sidangkan.

Kasus UU ITE yang dilaporkan atas nama institusi Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut ke Polresta Sidoarjo itu sudah dinyatakan P21 atau berkas lengkap oleh Kejari Sidoarjo.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Benarkan RK Dapat Pembebasan Bersyarat

Hal itu diungkapkan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Gatot Hariyono. Menurutnya jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyatakan berkas penyidikan oleh unit Satreskrim Polresta Sidoarjo atas kasus dengan tersangka suami istri yang berprofesi sebagai pengacara itu lengkap.

“Berkas penyidikan yang di lakukan penyidik Polresta Sidoarjo sudah lengkap dan dinyatakan P21,” kata Kasi Pidum, Gatot Hariyono, Selasa 19 Januari 2021.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Wage Tewas Terlindas Truk Trailer di Jalan Trosobo Taman

Gatot menjelaskan sesuai undang-undang maka pihak penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah berkas dinyatakan lengkap (P21 red), harus melakukan tahap kedua
dengan menyerahkan kedua tersangka serta semua barang bukti ke JPU.

“Bukti formil dan materil atas kasus ini sudah kami nyatakan lengkap, maka kami minta ke penyidik untuk lakukan tahap dua dengan mendatangkan kedua tersangka dan semua barang buktinya. Dan Senin (18/1/2021) kemarin pihak penyidik sudah menyerahkan atau lakukan tahap dua dengan mendatangkan kedua tersangka dan menyerahkan barang buktinya,” Papar Gatot.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Latih Budidaya Bebek Pedaging dan Beri Anakan Bebek Pedaging Peking Gratis Kepada Gapoktan

Gatot menambahkan jika dua JPU atas nama Wido Utomo dan Wahyu sudah disiapkan untuk sidang kasus UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun tersebut.

“JPU saat ini masih melakukan pemeriksaan berkas tahap dua kemarin. Setelah JPU lakukan pemeriksaan maka kami akan limpahkan ke Pengadilan Sidoarjo untuk segera disidangkan,” ungkap Gatot.(cles)