SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Senilai Rp 30 Milyar

(SIDOARJOterkini) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Arief Zahrulyani memimpin prosesi pemusnahan tersebut di halaman Kejari Sidoarjo, Rabu 09 Juni 2021.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30,9 Kilogram,  ribuan pil doubel L, ekstasi, ganja serta ribuan rokok ilegal tanpa cukai.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

“Barang bukti  yang dimusnahkan itu  merupakan akumulasi perkara yang sudah ditangani selama setahun terakhir,” kata Kepala Kejari Sidoarjo, Arief Zahrulyani.

Dijelaskan Arief Zahrulyani, barang bukti sabu sabu seberat 30,9 kilogram senilai lebih dari Rp 30 Milyar tersebut merupakan barang bukti dari total 469 berkas perkara yang ditangani Kejari Sidoarjo selama setahun. Rinciannya, terdiri dari 460 perkara pidana umum dan 4 pidana khusus.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Masih Arief, pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar menggunakan mesin inseminator yang dipinjam dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim.

“Untuk barang bukti lainnya, seperti handphone (HP) dihancurkan dengan palu. Sedangkan untuk barang bukti ribuan batang rokok ilegal langsung dibakar massal,” ujar Arief.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Menurut Arief, selain karena memang sudah ketentuan, pemusnahan barang bukti itu juga sebagai bentuk transparansi tim penyidik dan jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo kepada masyarakat. Hal ini agar masyarakat bisa menyaksikan jika barang sitaan yang harus dimusnahkan itu benar-benar dihancurkan.

“Barang bukti yang dimusnahkan itu agar tidak disalahgunakan lagi oleh orang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (cles)