SIDOARJOterkini – Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan yang sudah diputus hakim dan berkekuatan tetap di halaman Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Selasa 26 September 2023.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Kasdim 0816 Sidoarjo Mayor Chb Suprianto, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Kayan.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dalam sambutannya mengatakan, dengan pemusnahan barang bukti diharapkan tindak kriminal semakin minim di kabupaten Sidoarjo.
“Semoga ini menjadi penyemangat kita semua untuk menciptakan Sidoarjo aman, nyaman, bersih dari Narkoba,”ungkap Muhdlor.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah menyampaikan, selaku jaksa eksekutor, pihaknya mempunyai tugas untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah diputuskan hakim dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti kita musnahkan di dua tempat yakni di halaman Kejaksaan dan juga di daerah Ngoro karena faktor tempat yang tidak memadai,”ungkapnya.
Dijelaskannya, barang bukti yang telah diputus hakim dari perkara tahun 2022-2023 dari berbagai jenis kejahatan. Diantaranya senjata api 11 pucuk, amunisi 757 butir, sabu-sabu 1.461,79 gram, ganja 1.305 gram, pil LL 375.065 butir, pil Ekstasi 20 butir, Rokok ilegal 3.493 Slop, Jamu tradisional 4.896 botol, Miras 6.193 botol.
“Barang bukti tersebut disita dari 285 perkara, yang terdiri dari 282 Pidana Umum dan 3 pidana Khusus dan nilainya miliaran rupiah,”tegasnya.
Untuk barang bukti amunisi, lanjut Kajari pihaknya bekerjasama dengan pihak detasemen perlengkapan untuk melakukan pemusnahan.
“Karena butuh perlakuan khusus, kita bekerjasama dengan Detasemen perlengkapan untuk memusnahkan barang bukti amunisi,”tandasnya.(cles)