
SIDOARJOterkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan M Anas (49) Kepala Desa Kletek dan mantan Sekretaris Desa Ula Dewi Purwanti (45) setelah menjalani penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pungutan liar pada pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kletek tahun 2022 – 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan berkas telah lengkap, kedua tersangka dilakukan penahanan.
“Penahanan atas kedua tersangka dilakukan karena berbagai pertimbangan diantaranya ada upaya untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,”tegas Franky di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Selasa 4 Juni 2024.
Dikatakan Kasi Pidsus, Kedua tersangka ditahan di cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dua pekan ke depan terhitung mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2024. Khusus untuk tersangka Ula Dwi Purwanti, sempat mangkir pada panggilan pertama dengan menyertakan alasan yang tidak patut atas dasar itu juga penyidik melakukan penahanan.
“Selanjutnya, penyidik segera menyelesaikan berkas perkara dan akan dilakukan pelimpahan tahap I kepada penuntut umum,”ucapnya.
Sebelumnya, M. Anas dan Ula Dwi Purwanti telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo pada 18 Maret 2024. Kedua perangkat desa Kletek tersebut disangkakan atas tindak pungutan liar pada pengurusan PTSL tahun 2022-2023.
“Besarnya pungutan yang diambil dari warga atau pemohon, penyidik masih melakukan pendalaman karena pungutan yang diambil keduanya kepada setiap pemohon tidak sama, besarnya pungutan mencapai ratusan juta rupiah,”ungkapnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, warga Kletek sempat melakukan unjuk rasa di kantor Kejari Sidoarjo, warga menuntut agar dilakukan penahanan kepada keduanya.
Hal tersebut dipicu, meski Kades M. Anas menyandang status tersangka namun dirinya sempat sempat dilantik untuk perpanjangan masa Kades selama dua tahun pada tanggal 10 Mei 2024 lalu di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo.
Akhirnya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada 16 Mei 2024 mengeluarkan surat pemberhentian sementara pada dua perangkat desa tersebut. Pemkab beralasan baru mengetahui status tersangka yang disandang keduanya.(cles)
