(SIDOARJOterkini) – Kejaksaan Negeri Sidoarjo memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba, miras serta rokok ilegal.
Ada beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan oleh korps Adhyaksa Sidoarjo tersebut. Yakni narkoba jenis sabu, ganja, pil ekstasi, pil koplo, ratusan botol miras, arak, oplosan dan minuman ilegal lainnya. Disamping itu ribuan batang rokok ilegal tak bercukai juga dimusnahkan di halaman belakang Kantor Kejari Sidoarjo.
“Hari ini, kita pemusnahan barang bukti narkoba, miras dan rokok ilegal yang sudah berkekuatan hukum tetap. Terdiri dari narkoba jenis sabu seberat 105,95 gram, ganja seberat 59 gram, dan 61325 butir pil ekstasi atau pil koplo, 378 botol miras berbagai merk. Serta ribuan batang rokok ilegal,” tegas Kasi Barang Bukti Kejari Sidoarjo, Ny Erna Trisna, Rabu (26/12/2018).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Budi Handaka mengaku prihatin dengan masih banyaknya peredaran narkoba dan miras di Kabupaten Sidoarjo.
“Sangat memprihatinkan, mengapa masih banyak yang memakai narkoba dan miras. Peredaran narkoba dan miras juga masih tinggi di Kabupaten Sidoarjo,” ungkap Budi Handaka.
Lebih jauh disampaikan Budi Handaka, Kejari Sidoarjo selama ini telah berperan aktif dalam pemberantasan dan peredaran narkoba dan miras di Sidoarjo.
“Program Jaksa Masuk Sekolah yang sudah dijalankan ke beberapa sekolah diantaranya memberikan penerangan kepada para siswa dan generasi muda tentang bahayanya narkoba.
“Program ini adalah bentuk dari pencegahan dan pemberantasan peredaran haram ini, “tuturnya.
Menurutnya pihaknya punya tanggung jawab dalam melindungi generasi penerus bangsa dari segala penyalahgunaan obat terlarang, narkoba dan minuman keras.
“Sehingga negeri ini akan menjadi bangsa yang sehat dan berkelanjutan tanpa narkoba,”tegas Kejari Sidoarjo.(cles)