SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Kejari Sidoarjo Dirikan Rumah Perdamaian di 20 Desa

 

(SIDOARJOterkini) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menggelar sosialisasi pembentukan Rumah Perdamaian atau Restorative Justice (RJ), yang diikuti pejabat utama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo, serta 20 kepala desa di Aula gedung Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Selasa 27 April 2022.

Kasi Pidana Umum Kejari Sidoarjo Hafidi menjelaskan, rumah perdamaian atau restorative justice akan didirikan di 20 desa oleh Kejari Sidoarjo.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

“Rumah perdamaian didirikan bertujuan untuk memberikan dan mengenalkan program Restorative Justice kepada masyarakat, karena tidak semua kasus pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum,”ungkapnya.

Dikatakannya, Program Restorative Justice yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan Landasan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang terbit pada 22 Desember 2020 lalu.

Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi

Hal itu langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan dalam tahun 2022 sudah dua perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

“Tujuan Restorative justice adalah mendorong penerapan asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dengan keadilan yang seimbang dan menjunjung nilai kearifan lokal,” terang Hafidi.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Mulyawan menyambut baik langkah Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam membentuk rumah perdamaian di 20 Desa di Sidoarjo.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

“Ini merupakan sebuah pilot projek yang sangat dibutuhkan di Desa. Terkait masalah hukum dan kasus pidana ringan yang harusnya bisa diselesaikan tanpa jalur hukum,” harap Mulyawan.

Menurutnya, Konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan yang harusnya bisa diselesaikan melalui nilai kearifan lokal tanpa jalur hukum.(cles)