SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Kasus Pungli PTSL yang Menjerat Kades Suko Sukodono dan 3 Perangkatnya Segera Disidangkan

 

Kades Suko Rokaya beserta tiga perangkatnya saat digelandang ke Rutan kelas 1 Surabaya

(SIDOARJOterkini) – Kasus tindak pidana korupsi pungli PTSL yang menjerat Kepala Desa Suko Kecamatan Sukodono beserta tiga perangkat desanya segera menjalani proses persidangan.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyerahkan para terduga pelaku beserta barang bukti pada jaksa penuntut umum (JPU) seksi tindak pidana khusus kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sidoarjo Aditya Rakatama yang didampingi Kasi Pidsus Franky mengungkapkan, penyerahan para terduga pelaku Pungli PTSL Desa Suko diserahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

“Tepat pukul 12.00 WIB hari ini dilakukan penyerahan para pelaku beserta barang bukti dan selanjutnya akan segera disidangkan,”ujar Kasi Intel, Rabu 25 Mei 2022.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Diungkapkannya, para pelaku tersebut akan menjalani penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai 25 Mei 2022 di cabang Rutan kelas I Surabaya.

“Kejari Sidoarjo menunjuk 6 JPU untuk menangani kasus korupsi tersebut,”ucapnya.

Selanjutnya tambah Raka, para JPU segera menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dan kemudian diajukan ke pengadilan Tipikor.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

“Para pelaku terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Termasuk juga denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,”tegasnya.(cles)