SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Kasus Kredit Fiktif Rp 9,2 M, Dua Pejabat Bank Delta Artha Tak Ditahan

image

Salah satu tersangka kredit fiktif yang ditahan penyidik Kejari Sidoarjo.

(SIDOARJOterkini)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo benar-benar tebang pilih dalam kasus pembobolan BPR Delta Artha Sidoarjo senilai Rp 9,2 miliar. Pasalnya, sampai sekarang dari enam tersangka yang ditahan hanya empat orang.

Sedangkan dua tersangka belum juga ditahan meski sudah diperiksa. Mereka adalah, Direktur BPR Delta Artha, Ratna Wahyuningsih dan mantan direktur, M Amin.

Lambatnya penanganan dari pihak BPR Delta Artha diduga ada intervensi dari para pihak yang berkepentingan untuk memperlambat kasus ini. Bahkan, ketika empat tersangka ditahan, dua tersangka lainnya masih bebas berkeliaran.

BACA JUGA :  TNI dan Masyarakat Bersatu, Membangun Desa Bersama dalam TMMD ke-120 Tahun 2024 Kodim 0816/Sidoarjo

Tersangka yang sudah ditahan di LP Sidoarjo yakni  Luluk Frida Ishaq, selaku Bendahara UPTD Dinas Pendidikan (Dindik) Tanggulangin, Munawaroh, Kepala Sekolah SD Ganggangpanjang, Tanggulangin, Atiq Munziati, guru TK dan Yunita, pegawai swasta.

Kuasa hukum empat tersangka, HM Ghufron SH dari LBH PGRI Sidoarjo, sebelumnya mengatakan status kliennya dan dua pejabat BPR Delta Artha itu sama- sama tersangka. Namun, hanya kliennya saja yang ditahan. Padahal, semua tersangka sudah diperiksa.

Ghufron menegaskan, tidak ditahannya dua pejabat BPR Delta Artha itu menunjukkan jika jaksa tebang pilih. “Penyidik kejaksaan mau menunggu alasan apalagi. Klien kami sudah ditahan, tapi kok sampai sekarang dua tersangka itu belum ditahan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati Muhdlor Ditahan KPK, Wabup Subandi Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Sidoarjo

Seharusnya, setelah dua tersangka itu diperiksa langsung ditahan.  Sama dengan kliennya karena sama-sama berhadapan dengan hukum dalam persoalan yang sama.

Karena sampai saat ini, penyidik pidsus tak juga menahan dua tersangka itu, terkesan jika ada main mata dalam kasus ini. Selain itu, diduga ada intervensi agar penyidik tak menahan dua pejabat Bank milik Pemkab Sidoarjo itu.

Saat itu, dalih jaksa kenapa dua petinggi BPR milik Pemkab Sidoarjo itu belum ditahan, tak lain karena bank merupakan pihak yang dibobol oleh tersangka Luluk Cs. Dalam pengajuan kredit fiktif yang totalnya Rp 12 miliar dan yang macet Rp 9,2 miliar.

BACA JUGA :  Pengendara Trail Asal Terung Wetan Gegar Otak Ditabrak Truk Trailer di Jalan Sidorejo Krian

Padahal, diduga ada kerja sama antara pihak bank dengan Luluk Frida Ishak. Karena setiap pengajuan kredit ke bank pelat merah selalu lolos.

Kasipidsus Kejari Sidoarjo La Ode Muhammad Nusrim sebelumnya  mengungkapkan pihaknya tidak pernah menutup-nutupi kasus BPR Delta Artha. Penyidik juga bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus yang sudah ditangani sejak Januari lalu. (st-12)