
SIDOARJOterkini – Kasus dugaan jual beli jabatan dalam perekrutan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menerima dan menyatakan lengkap (P21) berkas perkara tiga tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polresta Sidoarjo. Perkara tersebut kini siap untuk disidangkan.
Ketiga tersangka itu masing-masing adalah Adin Santoso (40), Kepala Desa Sudimoro; Santoso (54), Kepala Desa Medalem; dan Sochibul Yanto (55), mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menyebutkan bahwa perkara ini terus berkembang. Penyidik Polresta Sidoarjo kini telah menetapkan lima tersangka baru, terdiri dari empat kepala desa aktif dan satu pihak swasta.
“Lima tersangka baru tersebut berinisial SA, ZA, K, S , yang merupakan kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Tulangan, serta SSP alias TWI dari pihak swasta,” ujar Jhon Franky, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, Kejari Sidoarjo masih menunggu pelimpahan berkas tahap I dari penyidik untuk para tersangka baru tersebut.
“Jika berkasnya sudah lengkap (P21), maka kelima tersangka ini akan segera menyusul untuk diadili bersama tersangka lainnya,” pungkasnya.
Dengan penetapan tersangka tambahan ini, penegakan hukum terhadap praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan desa di Sidoarjo menunjukkan komitmen serius aparat penegak hukum dalam menegakkan integritas dan profesionalitas aparatur desa.(cles)