(SIDOARJOterkini) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jum’at (17/06/2016), menetapkan bahwa status berkas perkara kasus Moch Rifa’i, wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo, P21 dan siap sidangkan.
“Berkas-berkasnya sudah lengkap dan sudah memenuhi persyaratan formil maupun materil, meskipun sempat dikembalikan dua kali, tapi aaat ini berkas tersebut sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negara Sidoarjo melalui Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa.
Setelah adanya penetapan kasus wakil DPRD ini, pihaknya berencana akan menyerahkan kepada penyidik Polres Sidoarjo guna melengkapi berkas-berkas perkara tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang buktinya.
“Setelah tahap II selesai, maka nanti Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan pendapatnya terkait tersangka. Kami juga tidak memeiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, karena masih ada penyidik polres,” pungkasnya. (alf)