SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Kasus Ijazah Palsu Disidang di PN, Rifai Langsung Non Aktif dari Dewan

IMG-20160725-WA0059
(SIDOARJOterkini)- Wakil Ketua DPRD Sidoarjo HM. Rifai tak menyangka bakal terbelit kasus dugaan ijazah palsu yang akan mengantarkannya non aktif bahkan diberhentikan dari dewan. Sebab, selama ini dia juga mempunyai ijazasah asli yang diperolehnya dengan kuliah di Universitas Yos Sudarso, Surabaya.

Sebagai politisi baru dan menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo, menjadi anggota dewan salah satu keinginannya. Tak heran saat mendaftar sebagai caleg, dia menggunakan ijazah sarjana. Padahal, menggunakan ijazah SMA saja sudah cukup.

Ternyata yang melaporkan ijazah palsu Rifai ke Polres Sidoarjo tak lain dari internal Gerindra sendiri. Namun, Rifai selama ini terlihat santai menghadapi kasusnya ini. “Saya selama ini proaktif, karena saya tidak bersalah,” ujar Rifai.

Rifai tampak gusar ketika kasusnya ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Pasalnya, selama ini Kejari dibawah Kepala Kejari Sunarto cenderung tidak mau kompromi.

BACA JUGA :  Persiapan Jembatan Bailey di Kedungpeluk Semakin Matang, Warga Desa Lega

Lihat saja mantan Direktur PDAM Delta Tirta yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyimpangan proyek pipanisasi Rp 9,1 miliar langsung ditahan. Rifai masih beruntung karena masih diberi keringanan dengan tahanan kota.

Namun, Rifai tidak lama lagi harus non aktif dari kursi dewan. Pasalnya, setelah menjadi terdakwa langsung non aktif dan hanya berhak mendapatkan gaji pokok saja.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menarget 20 hari sudah diserahkan ke PN Sidoarjo untuk disidangkan. “Rifai menjadi tahanan Kota selama 20 hari. Yang bersangkutan mempunyai kewajiban melapor seminggu du kali, hari Senin dan Kamis,” ujar Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa.

BACA JUGA :  Masyarakat Keluhkan Sulitnya Urus Perpajakan di BPPD Sidoarjo, Ada Apa?

Jika Rifai sudah disidang, maka akan non aktif dari dewan. Sebab aturannya seperti itu. Mobil dinas, rumah dinas dan fasilitas lain kedewanan yang melekat harus diserahkan ke sekretariat dewan.

Demikian pula diungkapkan Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika Rifai sudah menjadi terdakwa. “Kalau sudah terdakwa, harus non aktif dari kursi dewan,” tandasnya.

Namun, jika sudah ada ketetapan hukum dinyatakan tidak bersalah maka hak-haknya sebagai anggota dewan akan dikembalikan. Sedangkan bila sudah ada kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dari anggota dewan.

Sedangkan di internal Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo juga terpecah dua kubu. Dari tujuh kursi, sebagian mengkubu ke Rifai dan sebagian ke Widadgo yang merupakan Ketua Fraksi Gerindra.

BACA JUGA :  Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Buduran Terbakar, 12 Unit Mobil Damkar Diterjunkan

Bahkan, Widagdo pernah meminta agar Rifai mundur dari dewan karena statusnya tersangka. Hal itu diungkapkan saat rapat paripurna.

Sekedar diketahui, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo, HM. Rifai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Ijazah palsu itu digunakan untuk mendaftar sebagai caleg pada Pileg 2014 lalu.

Ijazah palsu Tahun 2002 Sarjana Hukum milik Rifai dikeluarkan Universitas Yos Sudarso Surabaya. Kasus ini terbongkar setelah Rifai menjadi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo.

Rifai dijerat Pasal 264 Ayat (1) dan (2), Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 69 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (st-12)