SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Karyawan Bagian Marketing Distributor Makanan di Kawasan Bypass Krian Diamankan Polisi

(SIDOARJOterkini) – Perbuatan melawan hukum berupa penipuan dan penggelapan yang dilakukan Achmad Agus Eko Cahyono (33) seorang Karyawan bagian pemasaran Distributor makanan PT. FASTRATA BUANA yang berlokasi di Jl. Raya By pass Krian KM 24 Ds.Sidomojo Kec. Krian kab. Sidoarjo, akhirnya harus terhenti dan berakhir di jeruji besi, setelah perbuatan menggelapkan uang perusahaan tersebut terbongkar.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Informasi yang berhasil dihimpun SIDOARJOterkini.com menyebutkan, penggelapan yang dilakukan oleh pria asal Krajan Utara RT.03 RW.05 Ds. Kampung baru Kec. Tanjung anom Kab. Nganjuk tersebut dilakukan berturut turut mulai sejak 07 Juli 2020 sampai 18 juli 2020. Adapun modusnya adalah dengan menggunakan nota faktur penjualan fiktif, yakni dengan mengajukan order pemesanan atas nama sebuah toko.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Namun saat jatuh tempo penagihan, pihak perusahaan mendapati bahwa toko dalam faktur penjualan tidak pernah memesan barang dan hal tersebut dilakukan tidak hanya satu toko. Atas kejadian itu perusahaan mengalami kerugian hingga total Rp. 279.599.493, Pihak perusahaanpun langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Krian.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Kapolsek Krian Kompol Mukhlason membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan uang perusahaan distributor makanan yang berlokasi di kawasan Bypass krian.

“Iya saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum dan telah kita tahan,”tegasnya, Minggu 28 Februari 2021.(cles)