SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Kapolresta Sidoarjo : Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Kapolsek Sukodono Terancam PTDH

 

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolresta Sidoarjo (23/8)

(SIDOARJOterkini) – Direktorat Narkoba Polda Jatim mengamankan 5 anggota Polsek Sukodono yang terindikasi melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu di Mapolsek, Selasa dinihari 23 Agustus 2022.

Kelima anggota Polisi tersebut diketahui adalah Perwira pertama berpangkat AKP yang merupakan Kapolsek Sukodono dan empat anggotanya saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim.

BACA JUGA :  Motor Beat Raib Depan Minimarket di Sukodono, Aksi Pelaku Tertangkap CCTV

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro membenarkan terkait anggotanya yang terlibat penyalahgunaan Narkoba tersebut.

“Iya betul, ada yang diamankan salah satunya seorang Kapolsek,”ucapnya kepada awak media di Mapolresta Sidoarjo, Selasa 23 Agustus 2022.

Dijelaskannya, Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana bersama empat anggotanya diamankan Bidpropam Polda Jatim.

BACA JUGA :  Usai Libur Lebaran, KB-TK Al Muslim Gelar Halal Bihalal  

“Yang bersangkutan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif,”ucapnya.

Penangkapan terhadap oknum anggota kepolisian yang dilakukan tersebut, merupakan komitmen Kapolda Jatim yang sesuai Instruksi Kapolri terkait penyalahgunaan narkoba.

“Ini salah satu wujudnya. Jadi mulai bawah sampai atas semua perlakuannya sama,” terangnya.

Dirinya mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba tersebut masih dilakukan pemeriksaan, terkait sabu yang digunakan apa barang bukti hasil membeli atau barang bukti dari penangkapan pelaku pengedaran narkoba.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

“Masih dilakukan pengembangan,” ucapnya.

Terkait ancaman hukuman bagi anggota polisi yang tersangkut penyalahgunaan Narkoba, Kusumo menegaskan, sanksinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

“Sesuai arahan pimpinan, saksi terberat adalah PTDH,” tegasnya.(cles)