SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Kanwil DJP Jawa Timur II Sita Aset Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

 

Foto: Petugas saat melakukan sita aset tersangka perpajakan

SIDOARJOterkini – Penegakan hukum perpajakan kembali dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berhasil melaksanakan proses sita 3 (tiga) aset tersangka tindak pidana di bidang perpajakan atas nama AW berupa tanah dan bangunan dengan luas masing-masing 98 m2 yang berlokasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa 17 Oktober 2023.

AW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui PT GAP. Tindak pidana yang dilakukan yaitu berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan /atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu 2015 s.d. 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

BACA JUGA :  Wajib Pajak UMKM, Kenali Hak dan Kewajiban Perpajakannya
BACA JUGA :  Danramil 0816/16 Waru Hadiri Acara Pembuatan 27.000 Lubang Serapan Biopori Pada HUT Korpri Ke-52

Upaya sita aset tersangka ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka. Upaya ini juga menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku pidana perpajakan sekaligus menjadi garda pengamanan penerimaan negara.

BACA JUGA :  Dandim 0816 Sidoarjo Paparkan Keberhasilan Program Rutilahu Saat Rakor Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menyatakan komitmen untuk terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan. Koordinasi juga akan terus dilaksanakan dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur untuk menindak Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Saya menghimbau kepada para Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apabila mengalami kesulitan agar menghubungi atau mendatangi Kantor Pajak terdekat,”tegasnya. (cles)