SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Kanwil DJP Jatim II Sayangkan 35 Ribu PNS Tidak Lapor SPT Tahunan,

 

(SIDOARJOterkini) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mencatat sejak tahun 2017 – 2019, banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.

Kabid P2 Humas DJP Jatim II, Takari Yoedaniawati mengatakan bahwa setidaknya dalam tiga tahun terakhir, tercatat ada 35.182 PNS di Kabupaten/Kota yang tidak melaporkan SPT Pajak Tahunannya.

“Saya juga heran, kenapa banyak PNS dibawah DJP Jatim II yang tidak taat terhadap pajak. Padahal mereka dibayar dari APBN/APBD dari hasil pajak,” Katanya saat menggelar media gathering melalui webinar bersama wartawan sidoarjo, Rabu 14 Oktober 2020.

Takari menambahkan, seorang PNS ini harusnya menjadi tauladan dari masyarakat, dengan cara melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Meski misalkan sudah dikordinir melalui satuan kerja atau bendahara, maka tetap pelaporannya harus dilakukan secara Mandiri. Karena itu menjadi tanggungjawab pribadi masing-masing.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

“Makanya kami memohon kepada pemda untuk mendorong para pegawainya melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, kami juga sudah melakukan kordinasi secara intensif Pemda setempat,” ungkapnya.

Di Kabupaten Sidoarjo, total PNS yang belum melaporkan SPT Pajak Tahunan pada 2019 sebanyak 160 dari total 650 Orang.

Adanya pandemi covid-19 berpengaruh besar terhadap ketaatan wajib pajak melaporkan SPT Pajak Tahunan. Secara nasional wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan baru 67 Persen, dari target 80 persen.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

Di Kanwil DJP Jatim II sendiri, Data Wajib pajak yang harus melaporkan SPT sebanyak, 1,092 juta. Dan terealisasi hanya 643 ribu atau 58 persen, dari target 808 ribu atau 74 persen.

Ia juga ada kerjasama yang baik dari semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar taat dalam melaporkan SPT Pajak Tahunan, karena ini penting sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

“Makanya kami berharap semua pihak untuk sadar dan patuh untuk melaporkan SPT tepat waktu,” ucapnya melalui saluran media zoom.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Sementara, Lusiani Kakanwil DJP Jatim II mengatakan, ditengah pandemi seperti ini, pemerintah sudah banyak menggelontorkan berbagai bentuk insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020.

Antara lain Insentif PPh Pasal 21, Insentif Pajak UMKM, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25, dan juga Insentif PPN.

“Makanya kami dorong, wajib pajak memanfaatkan insentif khususnya pelaku UMKM, Kami juga sudah melakukan sosialisasi lewat program Business Development Services (BDS) yang sudah kita laksanakan September kemarin dan akan terus dilakukan dalam skala yang lebih besar. Sosialisasi juga digencarkan melalui media sosial maupun saluran resmi lainnya,ā€¯pungkasnya. (Pung/cles)