SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Kanwil DJP Jatim II Penuhi Target Penyampaian SPT Tahunan 2018 WP Melalui E-filing

Kakanwil DJP Jatim II Lusiani Saat mengunjungi Pojok Pajak Di Lippo Mall Plaza Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Keberadaan Pojok Pajak yang dibuka Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)  Jawa Timur II di Lippo Mall Plaza Sidoarjo Lantai 1 sangat efektif dalam pencapaian target penyerahan SPT tahunan 2018.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani mengatakan,  sejauh ini para WP sangat antusias memanfaatkan Pojok Pajak di mall ini.

“Pojok Pajak yang kita buka selama tiga hari ini dimanfaatkan dengan baik oleh para WP, sebanyak 146 WP yang telah memanfaatkan Pojok Pajak ini, “tutur Lusiani, saat mengunjungi Pojok Pajak di Lippo Mall Plaza Sidoarjo Lantai 1, Sabtu (30/3/2019).

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

Dijelaskan Lusiani, total WP yang ada di DJP Jatim II sebanyak 1,9 Juta WP dan yang wajib menyampaikan SPT tahunannya sebanyak  900 ribu WP baik perorangan maupun badan.

“Sampai dengan hari ini seluruh WP yang sudah menyampaikan SPT tahunan sebanyak 58%, namun untuk yang WP perorangan sudah mencapai 90%,”ujarnya.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

Lebih jauh dipaparkan Lusiani, penyampaian SPT tahunan melalui e-filing diseluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Jatim II telah mencapai target,  namun hal tersebut belum meliputi seluruh WP yang ada. Hal ini dikarenakan untuk penyampaian SPT tahunan Perorangan masih ada sisa waktu sampai 31 Maret besok dan untuk SPT tahunan Badan masih ada waktu hingga 30 April.

“Pada 31 Maret (Minggu) kami tidak buka kantor, Karena melalui e-filing  jadi penyampaian SPT tahunan perorangan bisa tetap dilakukan secara online,”ucapnya.

BACA JUGA :  Dengan Suasana Kekeluargaan, PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Gelar Halal Bihalal di Makodim 0816 Sidoarjo

Hanya saja untuk para usahawan penyampaian SPT tahunannya bisa dilakukan pada 1 April 2019, namun pembayaran pajaknya tetap harus dilakukan sebelum 31 Maret ini.

“Gunakan waktu yang tinggal beberapa hari ini untuk segera menyampaikan spt tahunan melalui e-filing yang bisa dilakukan dirumah atau di kantor pada waktu kapanpun sebelum 31 Maret 2019,”pungkasnya (cles)