SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Kanwil DJP Jatim II Optimis Target Pelaporan SPT Dengan e-filling Bisa Terpenuhi

(SIDOARJOterkini)- Sampai dengan hari ini  para wajib pajak (WP) di Kanwil DJP Jatim II yang sudah melaporkan SPT tahunannya sudah mencapai sekitar 63% dari target tahun ini. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kanwil DJP Jatim Il Lusiani saat berada di KPP Sidoarjo Barat, Selasa (12/3/2019).

Dijelaskan Lusiani, sebenarnya untuk pelaporan SPT menggunakan e-filling para WP tidak perlu datang ke kantor pajak, karena bisa dilakukan di rumah maupun di kantornya, waktunyapun 24 jam.

BACA JUGA :  Persiapan Jembatan Bailey di Kedungpeluk Semakin Matang, Warga Desa Lega

“Jadi mau dikirim kapanpun bisa,”ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan Lusiani, pihaknya bersyukur, animo masyarakat untuk melaporkan pajaknya cukup tinggi. Dirinya optimis target bisa terpenuhi hingga akhir April nanti. Hanya saja saat pelaporan SPT menggunakan e-filling  banyak WP yang lupa e-fin atau passwordnya.

“Kita paham hal ini dikarenakan Password e-fin hanya digunakan setahun sekali sehingga banyak dari WP yang datang ke kantor pajak untuk dibantu petugas,”ujarnya.

BACA JUGA :  Masyarakat Keluhkan Sulitnya Urus Perpajakan di BPPD Sidoarjo, Ada Apa?

Sejatinya pelaporan SPT bisa dilakukan setelah tutup tahun pajak atau bulan Januari, jadi waktunya masih lebih luang. Hanya kendalanya, untuk perusahaan yang mempunyai banyak karyawan, bukti potongan pajak belum diberikan kepada karyawannya.

“Untuk itu saya menghimbau kepada perusahaan untuk segera memberikan bukti potongan pajak kepada karyawannya setiap tutup tahun,”tandasnya.

Kanwil DJP Jatim II selain membuka pelayanan di semua KPP sampai bulan Maret untuk SPT perorangan dan bulan April untuk SPT badan, juga membuka pelayanan di perusahaan yang banyak pegawainya, kecamatan dan desa.

BACA JUGA :  Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Buduran Terbakar, 12 Unit Mobil Damkar Diterjunkan

“Dihimbau kepada para WP segera melaporkan SPT dengan menggunkan e-filling, dan kalau tidak melaporkan SPT akan dikenai sanksi sebesar Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp 1 Juta untuk Badan, “pungkasnya.  (cles)