SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Kanwil DJP Jatim II Gelar Sosialisasi PPS di Madiun

 

(SIDOARJOterkini) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sekaligus tax gathering Ballroom Sun Hotel Madiun dengan mengundang 120 wajib pajak dari wilayah Mataraman, meliputi Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Pacitan, Kamis 2 Juni 2022.

Madiun menjadi kota tujuan terakhir gelaran roadshow sosialisasi PPS, atas kerja sama Kanwil DJP Jawa Timur II dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun, KPP Pratama Ngawi, dan KPP Pratama Ponorogo dengan mengusung tema “Saiyeg Saeka Kapti, Nyawiji Mbangun Negri Melalui Program Pengungkapan Sukarela”

Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, saat memberikan pemaparan terkait PPS mengajak para wajib pajak yang hadir untuk bergotong royong bersama, membantu negara meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan, dan menurunkan angka kemiskinan dengan cara patuh membayar pajak.

Dijelaskan Vita, PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin memperbaiki kepatuhan perpajakannya melalui dua skema kebijakan. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

BACA JUGA :  Renovasi Selesai, WS Danramil 0816/02 Candi Laksanakan Serah Terima Rumah Kepada Warga Kedungkendo

Sedangkan skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

“Saya datang sebagai teman, Kami datang sebagai teman, menyampaikan informasi bahwa DJP (Direktorat Jenderal Pajak) ada program untuk mengungkapkan harta yang belum disampaikan dengan sukarela dengan cara membayar PPh,” ucap Vita.

Vita menambahkan, DJP memiliki data baik dari internasional maupun nasional yang memungkinkan DJP mengetahui harta wajib pajak yang belum dilaporkan dalam laporan pajaknya. PPS merupakan kesempatan yang baik untuk mengungkapkan harta yang belum terlaporkan dengan benar.

Dengan mengikuti PPS wajib pajak akan banyak mendapatkan manfaat, di antaranya harta yang sudah diikutkan PPS akan aman, tidak akan menjadi objek penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan terkait tindak pidana perpajakan.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

Oleh sebab itu, Vita mengajak wajib pajak segera memanfaatkan program yang akan segera berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang. Cara mengikuti PPS sangat
mudah, cukup dilakukan secara online melalui akun wajib pajak dengan login di laman

Selanjutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dalam sambutannya sekaligus mewakili Walikota Madiun yang berhalang hadir, turut mengajak para wajib pajak untuk mengikuti PPS, karena peran pajak sangat penting dalam penanganan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi, maupun dalam menopang APBN dan APBD.

“Program ini diselenggarakan berdasarkan asas kesukarelaan, kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan. Oleh karena itu kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan
kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” ajak Soeko Dwi Handiarto.

Seperti pada kegiatan roadshow sebelumnya, guna meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait PPS, diadakan talk show dengan moderator Kepala KPP Pratama Ponorogo Indra Priyadi dan tiga narasumber yakni Kepala KPP Pratama Madiun Santoso Dwi Prasetyo, Kepala KPP Pratama Ngawi Budi Hartono, dan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur II F.G. Sri Suratno. Kegiatan juga dimeriahkan dengan hiburan pelawak Syakirun alias Kirun.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Sebelumnya, Kanwi DJP Jawa Timur II telah melaksanakan roadshow di lima klaster wilayah. Klaster pertama untuk wilayah Sidoarjo Raya, klaster kedua wilayah Gresik, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro, klaster ketiga wilayah Pamekasan dan Bangkalan, klaster keempat wilayah Madya Sidoarjo dan Madya Gresik, dan klaster kelima untuk wilayah Mojokerto dan Jombang.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan data yang telah dihimpun per 2 Juni 2022, untuk Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, PPh yang telah terkumpul dari PPS telah mencapai Rp141,9 miliar dan diikuti oleh 1.376 wajib pajak yang tersebar di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II. (cles)