SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Kanwil DJP Jatim II Ajak WP Manfaatkan PPS Untuk Hindari Sanksi Denda

 

(SIDOARJOterkini) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II menggelar acara tax gathering sekaligus sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan mengundang para Wajib Pajak (WP), Rabu 11 Mei 2022.

Acara yang diselenggarakan di FaveHotel Sidoarjo tersebut dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah Andjar Surjadianto mewakili Bupati Sidoarjo yang berhalangan hadir, juga Ketua DPRD Sidoarjo H Usman.

Dalam sambutannya, Plh Sekda Sidorjo menyatakan, pendapatan dari sektor pajak merupakan penyokong terbesar baik APBN maupun APBD. Tingkat kepatuhan para WP mulai mengalami peningkatan seiring dengan perbaikan sistem yang dilakukan oleh DJP.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

“Dengan meningkatnya kesadaran dalam membayar pajak maka pembangunan berkesinambungan akan bisa dijalankan,”ucapnya.

Terkait PPS lanjut Andjar, Pemkab Sidoarjo mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut karena batas akhirnya hingga 30 Juni 2022 mendatang. Banyak sekali keuntungan yang didapat apabila mengikuti PPS.

“Manfaat ikut PPS diantaranya harta yang diungkap tidak akan masuk menjadi obyek pemeriksaan dan data yang disampaikan akan terjaga kerahasiaannya,”ucapnya.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustina Vita Avantin

Sementara itu Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustina Vita Avantin menyampaikan, PPS merupakan upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan para WP. PPS berlangsung selama 6 bulan saja, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

“Waktu kurang dari 2 bulan ini, agar dimanfaatkan oleh para WP dengan baik, hal tersebut untuk menghindari sanksi administratif dan denda yang sangat berat,”ungkapnya.

Dijelaskan Agustin, sanksi administratif berupa denda akan diberlakukan apabila pelaporan pajak tidak sesuai dengan data yang disampaikan.

“Setelah 30 Juni, akan dilakukan pemeriksaan dan apabila ditemukan data yang dilaporkan tidak sesuai maka akan dikenakan sanksi hingga 30 persen terus ditambah lagi 200 persen, dan ini pasti sangat memberatkan. Untuk itulah, segera manfaatkan PPS ini,”tuturnya.

Dari data yang masuk Tambah Agustin, sejak PPS diluncurkan sudah ada 1.039 WP yang melapor dan sudah uang yang terkumpul telah mencapai Rp. 112 Milyar dalam 4 bulan berjalan.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

“Tentu hal tersebut menunjukkan antusias WP Sidoarjo sangat tinggi dalam menjalankan kewajiban pajaknya, kami berterima kasih atas hal itu,”ucapnya.

Pun begitu, DJP akan terus melakukan pemantauan harta WP dengan memanfaatkan berbagai sumber data. Misalnya dari Automatic Exchane of Information (AEol), data instansi, lembaga, asosiasi, hingga perbankan.

“Kita akan terus melakukan sosialisasi PPS melalui media, banner maupun iklan, sebagai upaya untuk mengingatkan kepada masyarakat,”tandasnya (cles)