SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Kanwil Bea Cukai Jatim I Gagalkan Pengiriman 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal

 

Truk pengangkut rokok Ilegal beserta sopir diamankan petugas Bea Cukai

(SIDOARJOterkini) – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I kembali melakukan penindakan terhadap pengiriman 1,9 juta barang rokok ilegal dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp 2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar pada Jumat 07 Januari 2021.

Menurut Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Trimulyo Cahyono, pengungkapan pengiriman rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya sebuah truck yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Tanggulangin Sidoarjo.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

“Setelah dilakukan pendalaman atas informasi tersebut, tim penindakan dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I melakukan penelusuran dan pencarian di jalan tol Mojokerto – Surabaya,”ungkapnya.

Dikatakan Trimulyo, setelah tim bergerak akhirnya menemukan posisi truck dan melakukan pemberhentian di rest area jalan tol trans Jawa Mojokerto – Surabaya KM. 726 Wringinanom, Gresik.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

“Dari hasil pemeriksaan, di dalam truck tersebut ditemukan 1.968.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM)”, kata Trimulyo Cahyono.

Trimulyo menjelaskan atas barang bukti tersebut langsung diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I termasuk sopir truk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

“Ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak kendur dalam melakukan pengawasan meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19”, lanjutnya.

Trimulyo juga menambahkan operasi penindakan tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundangundangan, tetapi juga sebagai upaya untuk melindungi pelaku usaha yang legal sehingga tidak tergerus oleh para pelaku yang ilegal.(cles)