SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Kantor Desa Akan Dieksekusi, Warga Kemiri Siap Mempertahankan

(SIDOARJOterkini) – Warga Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo akan mempertahankan asetnya terkait rencana eksekusi Kantor Desa yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, besok Rabu (16/12).

Beberapa akses menuju desa Kemiri sudah mulai diblokade warga untuk menangkal adanya upaya provokasi terhadap warga.

“Ini murni spontanitas dari warga Kemiri dalam upayanya dalam mempertahankan aset kantor desa terkait rencana eksekusi yang akan dilakukan PN Sidoarjo besok,”ungkap H Mursidi salah satu warga RT 4 RW 02, Selasa 15 Desember 2020.

Menurut H Mursidi yang merupakan Ketua MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo, dirinya berharap pihak terkait dalam hal ini BPN, PN, Penggugat maupun Pemdes dan Warga Kemiri harus duduk semeja untuk membahas permasalahan ini.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

“Dengan begitu ada keputusan yang bijaksana dan tidak ada lagi pihak yang bersengketa,”ujar H Mursidi.

Sementara itu Kepala Desa Kemiri Novi Ari Wibowo mengatakan, pihaknya tidak bisa mencegah apa yang dilakukan oleh warganya tersebut dengan memblokade akses masuk desa Kemiri.

“Wujud kepedulian warga mempertahankan aset milik desa Kemiri,”ucapnya.

Dijelaskan Ari Wibowo, pada intinya sesuai dengan amar putusan Pengadilan, Pemdes bersama dengan warga tidak pernah keberatan apabila obyek sita jaminan yang tertera sesuai dengan apa yang tertulis dalam amar putusan.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

“Karena obyek Sita Jaminan berupa lahan harus ada batas-batas yang dimaksud,”ucapnya.

Sedangkan, lanjut Kades kantor desa kemiri dibangun diatas lahan cuilan milik 25 pegogol yang sudah ada sejak dulu.

“Obyek sita jaminan dalam amar putusan tidak ada di desa Kemiri, dan terkesan dipaksakan, ada apa sebenarnya ini,”ungkap Kades.

Seperti diketahui, Sengketa tanah seluas 10.000 meter persegi milik Sarman (Alm) yang terletak di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo. Dan diputuskan oleh PN Sidoarjo, PT Jawa Timur dan putusan Kasasi MA lahan tersebut menjadi ahli waris dari Sarman(Alm) yakni Sumiati alias Muryati.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Sesuai Pemberitahuan rencana eksekusi Prk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah sebelah Utara jalan batas desa Panji -Kemiri, Sebelah Timur .Tanah sawah Kas Desa, sebelah Selatan Jalan desa Kemiri dan sebelah Barat tanah milik Dr Subarno.(st-12/cles)