
SIDOARJO – Hari ini merupakan perdana kampanye pasangan capres-cawapres yang akan bertarung dalam Pilpres 9 Juli nanti. Namun, belum ada satupun tim sukses (timses) yang berkirim surat pemberitahuan ke Panwaslu terkait jadwal kampanye.
Surat pemberitahuan kampanye tersebut, selain dikirim ke Panwaslu diharapkan dikirim ke Polres Sidoarjo dengan tembusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu. “Timses pasangan capres-cawapres harus mengirim surat pemberitahuan kegiatan kampanye,” ujar
Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Panwaslu Burhanudin.
Burhanudin menjelaskan, surat pemberitahuan tersebut harus diberikan terkait kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing tim capres dan cawapres. Masa kampanye yang dilakukan mulai 4 Juni hingga 5 Juli memang akan dilaksanakan masing-masing tim dengan berbagai kegiatan.
Dengan surat pemberitahuan itu, akan ada pengawasan dari pihak terkait. Terutama untuk kegiatan kampanye berupa pertemuan terbatas, rapat umum hingga kampanye terbuka harus ada pemberitahuan terlebih dahulu. Apalagi yang menyedot massa banyak sehingga perlu adanya pengamanan ekstra dari kepolisian.
Tujuan lain dari dikirimnya surat pemberitahuan itu, kata Burhanuddin, untuk meminimalisir anggapan adanya kampanye hitam (black campaign) yang dilakukan masing-masing tim pemenangan. “Kita ingin selama kampanye berlangsung aman dan tidak ada pelanggaran,” pungkasnya. (ST-12)