SIDOARJOterkini – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengapresiasi penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Polda Jawa Timur, yang dinilai berjalan efektif dalam mendukung penegakan hukum berbasis digital. Hal itu disampaikan saat konferensi pers ETLE Jawa Timur di Polresta Sidoarjo, Senin (20/10/2025).
“Kami tidak akan bangga jika hanya menegakkan hukum. Yang kami harapkan adalah kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan terhadap dirinya sendiri,” ujar Irjen Pol Agus.
Ia menjelaskan, Korlantas Polri saat ini tengah melakukan revitalisasi sistem pelayanan dan penegakan hukum dengan mengedepankan teknologi digital. Salah satunya melalui perluasan implementasi ETLE secara nasional.
Sepanjang tahun 2025, penerapan ETLE di wilayah Polda Jatim mencatat 4.526 pelanggaran terekam kamera, atau meningkat 307 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun, jumlah kamera ETLE yang aktif masih terbatas, yakni 216 unit.
“Kami menargetkan pada tahun 2026 jumlah kamera ETLE di Jatim meningkat menjadi 1.000 unit, agar pengawasan lalu lintas lebih merata,” jelasnya.
Dengan penambahan tersebut, Korlantas menargetkan 95 persen penegakan hukum lalu lintas dapat dilakukan secara digital, dan hanya 5 persen yang masih melalui tilang manual.
Selain penegakan hukum, Korlantas juga mengedepankan pendekatan preventif, humanis, dan edukatif guna menekan angka pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara.
“Jawa Timur masuk tiga besar wilayah dengan angka kecelakaan tertinggi. Karena itu, kami berharap revitalisasi ETLE dapat mendorong kedisiplinan masyarakat demi keselamatan bersama,” tegas Agus.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum melalui ETLE kini telah terintegrasi secara digital, mulai dari rekap evidence, validasi, pengiriman notifikasi, hingga pembayaran denda.
Notifikasi pelanggaran dikirim secara otomatis, baik melalui WhatsApp chatbot, dokumen digital, maupun surat manual, tergantung kondisi teknis di lapangan.
“Semuanya kini serba digital. Jika gambar pelanggaran belum jelas, akan divalidasi ulang. Setelah valid, notifikasi langsung dikirim ke pelanggar. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas sistem ETLE nasional,” pungkasnya.(cles)