SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Kakak Kandung Tersangka Sodomi 25 Santri Rumah Tahfidz di Sidoarjo Juga Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap Erwin Wibowo (36) warga Kebumen Jawa tengah, pelaku pencabulan terhadap santri Rumah Tahfidz Sidokare Kecamatan Sidoarjo kota. Tersangka Erwin adalah Kakak kandung dari Tersangka Azka M Arifin pelaku sodomi 25 santri yang telah ditangkap sebelumnya.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengatakan, tersangka Erwin merupakan pengasuh yang juga  bertugas sebagai antar jemput santri di rumah Tahfidz tersebut. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kebumen Jawa Tengah.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

“Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka merupakan rangkaian atas kasus pencabulan terhadap santri sebelumnya,”ujar Wahyudin Latif.

Dipaparkan Kasatreskrim, perbuatan biadab yang dilakukan tersangka terhadap para santri dimulai sejak tahun 2018 hingga 2020 dan kemudian pelaku kembali ke Kebumen.

BACA JUGA :  Tanah Miliknya Berubah Kepemilikan, Warga Sidomulyo Buduran Mencari Keadilan

“Ada tiga santri yang disodomi tersangka Erwin,”ungkapnya.

Terbongkarnya pencabulan yang dilakukan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus pencabulan yang dilakukan adik kandungnya (tersangka Azka) serta hasil pemeriksaan para korban dan laporan dari salah satu donatur.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan  tersangka Erwin mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan sexnya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

“Karena antara pelaku dan istrinya berjauhan, isterinya berada di Kebumen,”ucapnya.

Selain itu, tersangka mengaku kalau perbuatan cabul yang dilakukannya terobsesi dengan  yang telah dilakukan oleh adik kandungnya (tersangka Azka) terhadap para santri.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 UU 35 2014 tentang  perubahan UU RI 23 2002 perlindungan anak ancaman 15 tahun,“tandasnya.(cles)