SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Kakak Beradik Asal Plumbungan Sukodono Pelaku Curas Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Dua pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di jalan Desa Plumbungan Sukodono akhirnya berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Yakni Nurul Yushi Andri alias Ambon Besar (30) dan Nuriyan Yushi Andre alias Ambon Kecil (25), keduanya adalah warga Desa Plumbungan Rt 03 Rw 01, Sukodono.

Kedua Pelaku yang merupakan adik kakak tersebut ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Budi Santoso, 42, warga Petemon Kuburan RT 06/RW 02, Sawahan, Kota Surabaya.

BACA JUGA :  ACT Bergerak Masif Galang Dukungan Lintas Generasi untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

Informasi Yang dihimpun, sebelum membawa lari sepeda motor Honda beat Nopol L 3539 IR milik korban, terlebih dahulu menganiaya korban dengan memukul bagian kepala menggunakan helm, hingga menyebabkan korban mengalami luka dibagian kepalanya.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, tersangka Andri ditangkap dirumahnya dan tersangka Andre ditangkap saat berada di sebuah warung di Desa Plumbungan, Sukodono.

BACA JUGA :  Gelar Sosialisasi, BPPD Ajak PWI Sidoarjo Berkolaborasi Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak

“Kita tangkap keduanya usai kita menerima laporan dari korban,”ucap Ambuka saat di Mapolresta Sidoarjo, Senin 18 Mei 2020.

Lokasi korban dianiaya dan motornya dibawa lari oleh kedua tersangka

Peran masing-masing tersangka dalam tindak pidana ini lanjut Ambuka, tersangka Andri melakukan pemukulan helm ke kepala korban sekaligus membawa lari motor, sedangkan Tersangka Andre menendang tubuh korban.

“Barang bukti yang berhasil kita dapatkan adalah Sepeda Motor Honda Beat lengkap dengan STNK, serta pecahan helm yang digunakan untuk menganiaya korban,”tegasnya.

BACA JUGA :  Buka Raker II Tahun 2023, Ketua DPRD Minta PWI Sidoarjo Jadi Mitra Strategis

Dihadapan petugas, kedua tersangka beralasan kalau mereka hanya meminjam motor korban untuk mengantarkan ibunya. Namun usai digunakan, motor tak dikembalikan melainkan ditaruh di rumah pelaku.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 365 KUHP tentang Curas serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,”tegasnya. (cles)