(SIDOARJOterkini) – Kabar duka menyelimuti masyarakat desa Jimbaran Kulon kecamatan Wonoayu. Kepala desa terpilih Khoirul Mutropin meninggal dunia, pada senin kemarin, (28/12). Di rumah sakit.
Lalu bagaimana roda pemerintahan di Desa Jimbaran kulon ?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Fredik Suharto menuturkan, roda pemerintahan desa tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja jabatan kepala desa akan akan dipimpin seorang Pj (penjabat) dari Pemkab Sidoarjo.
“Iya nanti akan ditunjuk Pj selama 12 bulan, atau sampai Pilkades serentak di 2022,” Katanya saat dikonfirmasi, Rabu 30 Desember 2020.
Penunjukan Pj kepala desa itu mengacu pada peraturan bupati nomor 5 tahun 2020 pasal 62.
Diterangkan, calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, dinyatakan gugur dan bupati mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) dari Pemkab Sidoarjo sebagai penjabat kepala desa.
“Nanti Pj-nya sesuai dengan mekanisme, usulan desa,” ucap Fredik.
Ditempat berbeda, Romy Ketua BPD Desa Jimbaran kulon menceritakan, Khoirul Mutropin meninggal sekitar pukul 01.20 WIB di rumah sakit (28/12).
“Kami bersama masyarakat Jimbaran kulon sangat kehilangan sosok almarhum Abah Mutropin. Setahu saya, meski sakit beliau tidak mau membebani masyarakat,” kenangnya.(pung/cles)