SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Kades Suko Sukodono Resmi Ditetapkan Tersangka Pungli PTSL Oleh Kejari Sidoarjo

 

Kasi Intel didampingi Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo saat Konferensi pers

(SIDOARJOterkini) – Kepala Desa Suko Kecamatan Sukodono Sidoarjo Rokhayah mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) di Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo tahun 2021.

“Surat pemanggilan telah kita layangkan pada tanggal 18 Januari 2022 namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas,”ungkap Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama, di Kejari Sidoarjo Senin 24 Januari 2022.

Dikatakan Aditya, pihak penyidik kembali akan melakukan pemanggilan kedua kepada Rochaya untuk kepentingan penyidikan, guna didengar keterangannya untuk menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Program Pemerintah yaitu PTSL di Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan
Kades Suko Rokhaya Tersangka Kasus Pungli PTSL 2021

“Tim penyidik kembali akan memanggil yang bersangkutan pada tanggal 31 Januari 2022 mendatang, hingga saat ini penyidik juga tengah memeriksa sejumlah saksi,”tegasnya.

Dijelaskan Kasi Intel Kejari Sidoarjo, sebelumnya pada tanggal 13 Januari 2022 lalu, Kepala Desa Suko Rokhaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Sidoarjo.

“Unsur pidana korupsi telah memenuhi, dan penyidik telah menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan,”ucapnya.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Tim penyidik Kejari Sidoarjo sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala Desa Suko dan berhasil menyita uang sebesar Rp. 149.800.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) serta sejumlah dokumen.

“Diduga uang dan dokumen yang disita terkait dengan hasil penyalahgunaan kekuasaannya dalam pelaksanaan PTSL di Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo tahun 2021,”tegasnya.

Atas perbuatannya, Tersangka Rokhaya telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- atau Pasal 11 UU RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- paling banyak Rp. 250.000.000,- (cles)