SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Kades Suko Sukodono Minta Lima Perangkat Desanya Juga Ditetapkan Tersangka Seperti Dirinya

 

Muhammad Syaiful SH Kuasa Hukum Rokhayani saat di Kejari Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Setelah menjadi tahanan Kejari Sidoarjo, tersangka Rokhayani yang juga kepala Desa Suko Kecamatan Sukodono , mengirimkan surat pengaduan ke Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, terkait beberapa pihak yang dianggapnya ikut serta dalam pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2021 lalu.

“Kami meminta juga menetapkan lima orang perangkat desa Suko sebagai tersangka sebagai pihak yang diduga ikut serta dalam tindak kejahatan yang disangkakan pada klien kami,” jelas kuasa hukum Rokhayani, Muhammad Syaiful SH di Kantor Kejari Sidoarjo, Kamis 3 Februari 2022.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Kelima perangkat tersebut adalah Kepala Dusun (Kasun) Suko, M. Rofik, lalu Adenan (Kasun Ketapang), Rahman Arif (Kasun Legok), Miftakhul Bahrul (Kasi Pemerintahan) dan mantan Sekretaris Desa Suko, Ririn Rahmawati.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Selain itu, lanjut Muhammad Syaiful, pihaknya juga mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan selama proses penyidikan dilakukan oleh pihak Kejari Sidoarjo.

Surat penangguhan penahanan tersebut ditandatangani suami Bambang Yuliono dan seorang warga desa Suko bernama Mokhamad Nuh yang menjamin tersangka Rokhayani tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta tidak mempersulit proses penyidikan selama menjalani masa penangguhan penahanan.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

“Kita menjamin akan menghadapkan tersangka ke Kejari Sidoarjo apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses penyidikan,”tandanya. (cles)