SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Kabupaten Sidoarjo Mulai Berlakukan Sanksi Denda Rp 500 Ribu Bagi Warga Tidak Bermasker

Pelanggar menjalani sidang ditempat

(SIDOARJOterkini) – Petugas gabungan TNI Polri Satpol PP dan Dishub menggelar razia masker sebagai bentuk implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Senin 14 September 2020.

Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi berlangsung mulai pukul 08.00 WIB diikuti oleh Jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo. Belasan orang berhasil dijaring petugas karena tidak bermasker. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menjelaskan, Operasi Yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.

“Ya ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan, jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah bila tidak ingin dikenakan sanksi sosial hingga sanksi denda maksimal Rp. 500 ribu,” jelas Kombes Pol. Sumardji.

Pelanggar protokol kesehatan menjalani sidang ditempat dan harus membayar uang denda hari itu juga. Mereka rata-rata didenda Rp150 ribu atau apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan selama tiga hari.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta. Dan peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

“Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya,” kata pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini.

Petugas akan terus menggiatkan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres nomor 6 tahun 2020. Baik pagi sampai dengan malam, dengan lokasi operasi macam-macam. Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran akan disiplin pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.(cles)