SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Jual Pil Koplo Untuk Lebaran, Arek Gempol Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini)- Aris Setiawan (21),pria pengangguran warga Desa Legok ,Kecamatan Gempol,Pasuruan diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tanggulangin  setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil koplo, Senin (21/5/2018).
Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi melalui Kanit Reskrim Ipda Idham Chalid,SH menjelaskan, penangkapan tersangka Aris Setiawan ini adalah hasil pengembangan dari tersangka IA yang sebelumnya ditangkap yang membawa satu kantong plastik berisi 10 butir pil koplo berlogo Y.
“Setelah dilakukan pemeriksaan AI mengaku kalau pil koplo tersebut didapat dari Aris Setiawan,”ungkapnya.
Ditambahkan Idham, dengan berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah warung kopi di area tol Desa Dukuhsari, Jabon.
“Sebanyak 10 kantong plastik masing-masing berisi 10 butir,dua kantong palstik berisi plastik kecil,beserta uang sebesar Rp.125 ribu berhasil kita sita,”tegasnya.
Dari pengakuan tersangka Aris Setiawan didepan penyidik hasil dari menjual pil koplo ini untuk merayakan lebaran nanti. Atas perbuatannya tersangka  dijerat Pasal 196 subs 197 UU. R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(cles)

 

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024