SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Jual Mobil Rental, Warga Pondok Candra Diamankan Polsek Tulangan

img-20161111-wa0004
(TULANGANterkini) – Lukmanto (27),asal Jalan Blimbing III, Perumahan Pondok Candra Indah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, dibekuk Polsek Tulangan lantaran nekat menjual mobil rental milik Arik Afifah (32), warga Desa Kedinding RT 14 RW 03, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

Kapolsek Tulangan, AKP Hardyantoro menjelaskan, tersangka waktu itu pada hari Rabu (05/11), meminjam sebuah mobil Avanza Nopol L 1775 HT, disebuah rental Purnama Rencar Perum Graha Pesona Blok A2, No. 02, Desa Modong, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

BACA JUGA :  Anggota Satgas TMMD dan Warga Laksanakan Ibadah Shalat Jum'at di Masjid Jami' Baitur Ridlwan Desa Penambangan

“Tersangka hanya bermodalkan Sim C dan 1 Unit motor. Saat meminjam, ia berdalih untuk keperluan keluarga dalam waktu seminggu,” ujar Kapolsek Tulangan, AKP Hardyantoro, Jum’at (11/11/2016).

Ketika berhasil membawa mobil itu dari rental, langsung dibawa Lukmanto ke Blitar dan dijualnya kepada seseorang berinisial TP seharga Rp 20 juta. “Dari keterangan pelaku, mobil ini dijual ke seseorang yang berinisial TP, warga Blitar,” terangnya.

BACA JUGA :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Penanaman Jagung di Desa Sugihwaras

Usai seminggu, mobil yang dipinjam tak kunjung dikembalikan, korban kebingungan. Karena di cari sesuai alamat di Sim, tidak juga ditemukan. Korban pun langsung melaporkan ke Polsek Tulangan. “Usai mendapat laporan, tersangka berhasil kami tangkap di Desa Tropodo, Kecamatan waru beserta sebuah mesin mobil,” katanya.

BACA JUGA :  Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Bersama Warga Bersihkan Masjid Jami' Baitur Ridlwan Penambangan

Sementara itu, petugas saat ini masih melakukan pengejaran terhadap warga Blitar berinisial TP (40). Karena, ia diduga sebagai penadah dari hasil penggelapan tersangka. “Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(alf)