SIDOARJO TERKINI
Gaya Hidup & Romantika Headline Indeks

Jual Minuman Beralkohol Wajin Izin Bupati

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Abdul Kholik
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Abdul Kholik

SIDOARJO- Pemkab Sidoarjo bakal menerapkan aturan ketat terkait penjualan minuman beralkohol.  Semua pemilik usaha yang berjualan minuman beralkohol harus mengantongi izin dari bupati Sidoarjo.

Hal ini setelah ada evaluasi dari Gubernur Jatim atas Paperda Keamanan dan Ketertiban (Trantib). Padahal, dalam Raperda Trantib yang diajukan, ada toleransi untuk penjualan minuman beralkohol kadarnya diatas 3 persen harus ada izin dari bupati.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H.Abdul Kholik mengatakan hasil evaluasi gubernur menyebutkan seperti itu.  Jika hasil evaluasi gubernur seperti itu, Pemkab Sidoarjo harus menjalankannya.

Semua pemilik usaha yang berjualan minuman mengandung alkohol harus mengantongi izin bupati melalui Dinas Koperasi Perdagangan Perindustrian dan ESDM. “Sebenarnya dalam Raperda Trantib, kita mengusulkan agar yang harus berizin penjualan minuman dengan kadar alkohol diatas 3 persen. Lha, evaluasi gubernur seperti itu dan harus kita jalankan,” tandas politisi asal PKB tersebut.

Abdul Kholik menambahkan, dalam Raperda Trantib, selain minuman beralkohol harus berizin. Namun, ada beberapa area yang tidak perlu izin menjual minuman beralkohol, yaitu hotel bintang tiga ke atas.

Kenapa hotel bintang tiga tidak perlu izin menjual minuman beralkohol?, hal itu untuk menghormati ekspatriat dan warga asing lainnya. “Di Sidoarjo hotel yang tergolong bintang tiga hanya sun hotel,” anggota Fraksi PKB Sullamul Hadi Nurmawan.

Jika aturannya seperti itu, Pemkab Sidoarjo harus tegas menjalankan Perda itu. Artinya, setelah ada Perda Trantib, Satpol PP mempunyai kewenangan untuk merazia tempat usaha yang menjual minuman beralkohol. (st-12)