SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Jengkel Diomeli, Bayu Kepruk Kepala Sunarsih Dengan Kayu Jati, Uang dan Handphone Diembat

Bayu Handika (tengah) ditangkap polisi
Bayu Handika (tengah) ditangkap polisi

(TARIKterkini) – Bayu Handika (19), warga Simpang RT 06 RW 02, Kecamatan Prambon dibekuk aparat Kepolisian Sektor Tarik, karena menganiaya Sunarsih (45), warga Dusun Jajar, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Mojokerto di lahan kosong kawasan Sesa Kedungbocok, RT 10 RW 05, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Jum’at (10/06/2016).

Kapolsek Tarik, AKP M. Sudirman mengatakan bahwa awal mula kejadian ini ketika Bayu Handika disuruh mengantarkan Sunarsih ke Rolak Songo untuk menemui rekannya. “Keduanya sepakat bertemu di jalan raya masjid, Kecamatan Ngoro, Mojokerto,” ujar AKP M. Sudirman.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Setelah mereka tiba dilokasi Rolak Songo, Lanjut Sudirman, tiba-tiba Sunarsi kesal dan marah kepada Bayu Handika, karena tidak ketemu dengan rekannya. Saat dibonceng pulang, Sunarsih tetap saja melampiaskan kesalnya kepada Bayu Handika. Saat tepat di lahan kosong, tepatnya di gardu PLN kawasan Desa Kedungbocok RT.10 RW.05, KecamatanTarik, Sunarsih dipaksa turun.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

“Saat melintasi jalan petuangan, Desa Bocok korban dipaksa oleh tersangka untuk turun dari motor dan berjala kaki menuju semak-semak. Disitulah pelaku kesal karena korban masih kena omelan, sehingga tersangka mengambil batang kayu jati dan dipukulkan ke Sunarsih,” ucap Kapolsek Tarik.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Ketika Sunarsih tergeletak tak berdaya, Bayu Handika mengambil uang dan Handphone disaku korban dan meninggalkan korban yang pingsan dengan luka memar di lehernya. “Saat itu, warga yang mengetahui korban tergeletak, langsung laporan ke kami dan kita bawa kerumah sakit terdekat. Untuk pelaku, masih kita mintai keterangan sambil menunggu proses lebih lanjut,” pungkasnya.(alf)